SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Derajat keasaman atau pH pada dua perusahaan di Kota Tangerang yang kedapatan membuang limbah di Sungai Cisadane dinilai tak wajar. Diketahui, dua perusahaan tersebut yakni PT Yuasa Battery Indonesia dan PT Tifico Fiber Indonesia.
Nilai pH pada air limbah yang diperiksa menggunakan pH meter oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang pada Selasa, (29/06/2021) yakni 7,2 untuk PT YBI dan 7,3 pada PT TFI. Kelompok pecinta lingkungan Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci) menilai hal itu tidak wajar lantaran cairan tersebut menimbulkan buih berwarna putih dan beraroma menyengat.
Direktur Bank Sasuci, Ade Yunus menjelaskan, pH merupakan indikator tingkat asam atau basa pada air yang dinilai dengan skala 0-14. Air yang netral alias tidak basa maupun asam memiliki kandungan pH sebesar 7. Air asam memiliki pH kurang dari 7 dan air basa lebih dari 7.
Kadar pH air minum umumnya adalah 6 sampai 7. Namun ada juga air minum dengan tingkat pH yang lebih tinggi, yaitu 8 sampai 9. Air minum seperti ini disebut juga sebagai air alkali. “Jadi Kalau pH-nya YBI 7,2, dan TFI 7,3 keren banget, mendekati PH Aqua (merk air mineral) 7,5. Bagus dong untuk diminum, kalau gitu dicobain duluan aja sama DLH,” ujarnya kepada SatelitNews.ID, Selasa, (29/6/2021).
Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) turut menyoroti perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cisadane. Direktur Eksekutif Kawali, Puput TD Putra mengatakan, dalam yang diketahui membuang limbah itu berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sehingga kata dia, DLH Kota Tangerang harus mengawasi produksi limbahnya.
“Produksi limbah Perusahaan itu didominasi dengan limbah B3 baik pada dan cair. Perusahaan itu ada kewajiban untuk melaporkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) per enam bulan sekali, DLH minta itu saja jadi bisa di-compare (bandingkan) dengan data hasil di lapangan atau temuan,” jelas Puput.
“Berapa kapasitas produksinya (limbah)? Itukan terhitungkan, manifesnya kan ada juga itu, limbahnya dibuang kemana ? DLH harus melakukan itu karena itu tupoksinya. Kalo dinas terkait nggak melakukan itu ada sanksinya itu pelanggaran, pidana juga sanksi administrasi untuk pejabat terkait,” tegas Puput. Satelit News.ID sudah mencoba berkomunikasi terkait hal ini kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Hery Tafiyudien. Namun, dirinya belum dapat dihubungi. (irfan/made)