SATELITNEWS. ID, LEBAK—Seiring pemberlakuan PPKM dari 3 hingga 20 Juli mendatang, operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Rangkasbitung, Lebak-Tanah Abang, Jakarta dibatasi yakni pukul 04:00 – 07:30 WIB saat pagi hari dan pukul 16:15 – 19:15 WIB pada sore hari.
Pemberlakuan ketentuan baru ini untuk menindaklanjuti surat edaran pemerintah pusat. “Terhitung 3 sampai 20 Juli 2021 KRL tujuan Kabupaten Lebak seperti Stasiun Maja, Citeras dan Rangkasbitung hanya melayani naik turun penumpang pada pukul 04:00 – 07:30 WIB saat pagi hari, dan pukul 16:15 – 19:15 WIB pada sore hari,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Minggu (04/07/2021).
Kata Ane, selain membatasi jam operasional, PT KAI akan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di lingkungan stasiun dan gerbong KRL. Selain itu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan swab antigen kepada setiap calon pengguna layanan KRL di sejumlah stasiun.
“KAI Commuter berharap upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Cocid-19 yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik dan menjamin kesehatan seluruh pengguna KRl maupun para petugas di lapangan yang setiap hari melayani para pengguna KRL,”katanya.
Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mengatakan, Pemkab Lebak sebelumnya bersurat ke Kementerian Perhubungan untuk membatasi jam operasional kereta commuter line dalam mendukung program PPKM Darurat. “Kami buat surat ke Menteri Perhubungan untuk pengurangan jam operasi ke Lebak, karena kuncinya ini di sini, Lebak jadi zona merah karena dekat dengan Jabodetabek,” kata Ade.
“Jika perjalanan KRL tidak dibatasi, akan menyebabkan laju penyebaran Covid-19 di Lebak yang lebih tinggi lagi ke depannya. Padahal harapan dari dilaksanakan PPKM Darurat adalah menekan penyebaran virus,”tambahnya.(mulyana/made)
Baca Juga: Wabup Lebak Dorong Deteksi Dini HIV bagi Warga Binaan Lapas
