SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Hingga kini, Surat Keputusan (SK) tentang pengunduran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pandeglang masih berproses.
Bahkan, kemungkinan besar pencoblosannya tak jadi tanggal 1 Agustus 2021. Namun, dialihkan ke tanggal 8 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menyatakan, SK Bupati kaitan pengunduran Pilkades Serentak 2021 masih berproses. Namun hari ini (Selasa,6/7/2021), kemungkinan ditandatangani Bupati.
“Masih berproses. Mudah-mudahan hari ini (Selasa,6/7/2021,red), ditandatanganinya. Kan nggak sembarangan, semua harus terencana dengan baik,” kata Doni, saat ditemui di halaman Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (6/7/2021).
Soal waktu tambahnya, ada perubahan lagi. Semula direncanakan pemilihan atau pencoblosan tanggal 1 Agustus 2021. Namun karena dianggap waktunya sangat sempit, akhirnya digeser lagi ke tanggal 8 Agustus 2021 mendatang.
“Akhir PPKM Darurat Jawa-Bali kan sampai tanggal 20 Juli 2021. Jadi terhitung dari itu, kami rencanakan pengunduran Pilkades yang tepatnya pemilihannya tanggal 8 Agustus 2021,” tambahnya.
Baca Juga: Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 965 KPM
Tidak jadinya tanggal 1 Agustus 2021 menurutnya, karena kalau tanggal 1 Agustus terlalu sempit, dengan tahapan-tahapan yang direncanakan.
“Tapi ini juga belum ditandatangani Ibu Bupati (Irna Narulita,red). Jadi kami belum bisa memastikan tanggal 1 atau tanggal 8-nya. Yang pasti kami rencanakan 8 Agustus 2021, kalau Ibu Bupati berkenan mendatangani, berarti jadi tanggal 8,” tandasnya. (nipal/mardiana)
























