SATELITNEWS.ID, SERANG—Pelaksanaan PPKM Darurat hari keempat diklaim masih berjalan dengan baik, meskipun masih didapati sebanyak 120 warga yang abai terhadap penggunaan masker saat keluar rumah. Bahkan, pos penyekatan PPKM Darurat, khususnya di gerbang keluar tol Serang Timur, diketahui telah memutarbalikkan 17 kendaraan dengan plat nomor berawalan B, yang tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksin maupun keterangan yang jelas untuk masuk ke Kota Serang.
Kapolsek Curug yang juga Perwira Pengendali PPKM Darurat Serang Timur, AKP Dedi Rudiman, menuturkan bahwa pihaknya telah memutarbalikkan sebanyak 17 kendaraan roda empat berplat nomor B, sejak hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat.
“Mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksin, tidak melaksanakan rapid maupun swab. Makanya kami putar balik mereka,” ujarnya saat diwawancara awak media di pos penyekatan Tol Serang Timur, Selasa (6/7).
Ia pun mengakui bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat pun, masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker saat keluar rumah. “Masih banyak yang keluar tidak menggunakan masker,” tuturnya.
Menurutnya, ke depan akan diberlakukan sanksi hukum bagi mereka yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun untuk saat ini, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Nanti akan ada sanksi hukum. Sementara itu, kami akan sosialisasi terlebih dahulu dan memberikan masker kepada mereka yang keluar rumah tidak menggunakan masker,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
“Karena ini PPKM Daruat, kami akan laksanakan tipiring. Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini) kami akan melakukan operasi tipiring di Alun-alun Kota Serang bersama dengan kepolisian, kejaksaan, hakim,” ujarnya.
Sejak pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya telah menindak sebanyak 120 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bepergian. Selain itu, ada pula pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Yang kena teguran tertulis itu ada 5, yang terkena penutupan sementara ketika melakukan operasi bersama Satpol PP Provinsi, sekitar 7 rumah makan dan kafe. Itu karena mereka melanggar jam operasional serta mengabaikan aturan delivery order,” terangnya.
Menurut Kusna, para pelanggar mayoritas melanggar aturan penggunaan masker lantaran jika menggunakan masker, mereka kesulitan untuk bernafas. “Sebenarnya mereka tahu, tapi alasannya klasik yaitu engap dan malas. Lalu bilangnya lupa juga,” katanya.
Untuk pelaksanaan tipiring, Kusna menuturkan bahwa pihaknya akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021. Dalam peraturan itu, mengatur sanksi pidana ringan baik kurungan maupun denda hingga Rp300 ribu. “Itu nanti hakim yang menentukan. Kami akan melaksanakan sidangnya di tempat,” tandas Kusna. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post