SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Hendak mencuri motor (Curanmor) di parkiran pijat refleksi ruko Arcadia Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, dua orang warga Karawang yang berinisial SPD dan SHR diringkus Polsek Teluknaga.
Kapolsek Teluknaga AKP Antonius mengatakan, berdasarkan keterangan salah satu saksi, pelaku pertama kali datang ke parkiran pijat refleksi Arcadia berpura-pura mencuci tangan, lalu mendekati salah satu motor milik korban dan mencoba untuk membobol kontak motor.
Kata Kapolsek, saat terlihat sedang mengontak-atik kontak motor, orang-orang yang berada di dalam pijat refleksi langsung keluar dan berteriak maling. Sontak warga yang berada di sekitar langsung berdatangan dan menangkap pelaku.
“Pertama datang orangnya cuci tangan di depan, saksi melihat dari dalam sambil refleksi, lalu yang di dalam pada keluar setelah tahu ada maling motor. Terus sempat berebutan kunci sama maling dan malingnya dipegang warga,” kata Kapolsek AKP Antonius, Kamis (8/7/2021).
Kata Kapolsek, setelah tertangkap oleh warga, pihak Kepolisian Sektor Teluknaga segera tiba di lokasi dan mengamankan kedua pelaku yang berinisial SPD dan SHR.
“Pertama dua orang berhasil dipergoki oleh warga, saya ucapkan terima kasih sudah ikut jaga Kamtibmas,” kata Kapolsek Teluknaga, AKP Antonius di Mapolsek Teluknaga, Kamis (8/7).
Antonius mengatakan, setelah pihaknya melakukan interogasi kepada kedua terduga pelaku SPD dan SHR yang diamankan, ternyata masih ada terduga pelaku lain yang sedang berada di kontrakan. Kemudian polisi bergerak cepat dan langsung menangkap dua orang berinisial RT dan ST di Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga.
“Dari kedua terduga pelaku yang ditangkap, kita bisa kembangkan ke tempat kontrakannya sehingga kita bisa temukan 3 terduga pelaku lain, yang 2 kita tangkap, tapi sayang yang satu kabur. Namun kita bisa lacak keberadaannya,” papar Antonius.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Adityo Wijanarko menambahkan, bahwa satu terduga pelaku berinisial AM yang melarikan diri saat ditangkap dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan anak dari ST yang sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga. Dia mengaku akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.
Saat ini keempat terduga pelaku Curanmor asal Karawang beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Teluknaga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga akan dijerat pasal 362 KUHP.
“Kalau yang kabur itu anaknya ST, jadi bapaknya sudah kita tangkap. Sedangkan anaknya melarikan diri. Kita akan terus kembangkan sampai ditemukan pelaku-pelaku lain,” tegasnya. (alfian)