SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA, SN—Polresta Tangerang menetapkan empat buruh berinisial IHS, MSA, JM, dan JS menjadi tersangka, Rabu (4/3) malam. Para tersangka diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap Eros Saleh, buruh PT IKAD yang menolak diajak unjuk rasa menolak RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omni Bus Law.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan polisi mengamankan 10 saksi yang menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan terhadap Eros Saleh pada Selasa (3/3) malam. Setelah itu pihaknya melakukan gelar perkara. Dari keterangan 10 saksi tersebut, Polisi sudah menetapkan empat tersangka.
“Kemarin malam kita mengamankan 10 saksi, dalam waktu satu kali 24 jam kami tetapkan empat tersangka yang ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap Eros Sales pada Selasa (3/3) siang, “ kata Kapores Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary kepada Satelit News, Kamis (5/3).
Menurut Ade, keempat tersangka tak hanya melakukan penganiayaan terhadap Eros Saleh. Mereka juga diduga melakukan pengrusakan pagar pabrik yang berada di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada saat unjuk rasa.
Ade menjelaskan, empat tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. IHS berperan memukul dan mendorong korban dengan kedua tangannya dari arah depan, MSA berperan menarik-narik baju korban, JM melemparkan plang besi parkir dan mendorong-dorong gerbang perusahaan PT IKAD, sementara JS mendorong korban di bagian dada.
“Keempat tersangka itu bersama-sama mencoba memukul korban, kemudian dia mendorong korban.S elain melakukan penganiayaan, mereka juga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas pabrik, “ katanya.
Menurut Ade, peristiwa ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, para oknum buruh ini memaksa pekerja yang sedang bekerja untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka juga melakukan pengrusakan terhadap pabrik-pabrik yang dilewatinya. Ade menegaskan kasus penganiyaan ini masih dalam pengembangan Satreskrim Polres Kota Tangerang.
“Ini sangat memprihatinkan, mereka memaksa para buruh yang dilewatinya. Bahkan mereka menyetop dengan paksa kegiatan produksi, padahal sudah dijelaskan oleh perwakilan karyawan, kalau sudah ada perwakilan yang melakukan unjuk rasa,“ jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gogo Galesung menambahkan, para pelaku terjerat pasal 170 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau 160, “ katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Unit Kerja (PUK) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT IKAD Eros Saleh mengalami penganiayaan, dan mengalami luka sobek di bagian mulut serta patah gigi di bagian depan. Insiden itu terjadi pada Selasa (3/3) lalu, saat Eros Saleh menolak untuk mengikuti dan mengerahkan masa untuk unjuk rasa. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post