SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Keberadaan TPS liar di wilayah RT 04 /RW 05 Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang disorot aktivitas lingkungan dari Forum Mahasiswa Pecinta Lingkungan (Formapel) Tangerang. Kondisi itu sangat disayangkan lantaran sampah-sampah itu dibuang tidak pada tempatnya.
Sekretaris Formapel Tangerang Raya, Arief Iskandar mengatakan dari informasi yang dia terima, sampah tersebut dikelola oleh perusahaan pengembang. Meskipun lahan tersebut milik mereka, katanya tak semestinya dijadikan TPS. Apalagi sangat dekat dengan pemukiman warga.
“Selayaknya sampah kota dikelola oleh kotanya masing-masing melalui DLH (Dinas Lingkungan Hidup) jangan sampai ada pemanfaatan lahan yang tidak seharusnya,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Minggu, (18/7/2021).
Dia menjelaskan aktivitas TPS tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Terutama pada pasal 20 yang menyebutkan kawasan komersial harus memiliki Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce (TPS 3R).
Ada 7 kriteria diantaranya, luas TPS sampai dengan 200 meter persegi, tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit lima jenis sampah. Lalu, jenis pembangunan penampung sampah sementara bukan merupakan wadah permanen dan luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan. Kemudian, lokasinya mudah diakses, tidak mencemari lingkungan, penempatan tidak mengganggu estetika dan lalu lintas, memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
Sedangkan, pada TPS tersebut tidak ada pengeloaan dengan baik. Hanya dibuang kemudian dibakar. “Pembakaran asap itu sangat amat mengganggu warga yang ada di sekitar situ, asapnya juga ganggu kendaraan, kalau kena angin. Potensi ISPA tinggi, kami sudah tanya memang sudah ada warga yang kena ISPA gitu,” jelas Arief.
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Arief mengungkapkan terkait sanksi untuk para pelanggar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 / 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda itu disebutkan bagi siapapun yang membuang dan membakar sampah serta mengakibatkan penyakit seperti ISPA akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. “Di Kota Tangerang sendiri kan didenda Rp 50 juta untuk pembakaran sampah. Siapapun yang melakukan nya,” jelasnya.
Pihaknya pun kata Arief sempah melakukan peninjauan ke lokasi. Berdasarkan peninjauan itu sampah dibuang kemudian dibakar. Rencananya, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kecamatan Pinang. Namun, bila tidak ada tindakan lagi akan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. “Kita mulai dari bawah. Kita akan ke kecamatan Pinang kali mereka nggak sanggup baru kami ke DLH. Karena kan warga sudah melaporkan ke Kelurahan Pakojan tapi tidak mempan. Hanya bertahan seminggu (berhenti aktivitas TPS) tapi beraktivitas lagi,” ungkapnya. (irfan/made)
























