SATELITNEWS.ID, LEBAK—Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lebak memasang bendera putih di masing – masing gerobak atau tempat jualannya, di Jalan Iko Jatmiko, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (21/7). Aksi tersebut sebagai tanda menyerah dengan kondisi saat ini akibat terdampak PPKM Darurat.
Para pedang memasang bendera bersamaan saat Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, menggelar aksi solidaritas terhadap pelaku usaha yang terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat. Mereka ikut menyuarakan aspirasi yang terpendam akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini berganti nama jadi PPKM level 3.
Sebab, dampak kebijakan tersebut cukup dirasakan oleh para pelaku usaha khususnya di Jalan Iko Jatmiko yang akses jalannya di tutup oleh petugas Satgas Covid-19 dari pukul 19.00 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. “Bendera putih ini sebagai bentuk konkret kami (PKL) yang sudah tak tahan lagi dengan kebijakan PPKM Darurat ini,” kata seorang pedagang gorengan di jalan Ik Jatmiko, Kecamatan Rangkasbitung, Worjoko Mulyo, kepada wartawan.
Katanya, sejak diberlakukannya PPKM Darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dampaknya sangat dirasakan terhadap penjulana. Sebab, akses masuk ke jalan Iko Jatmiko ditutup mulai dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Sehingga, jelas tidak ada pengendara yang lewat. “Sepi karena pengendara tidak ada akses akibat di tutup. Paling hanya sebagai orang saja itu pun yang ingin ke RSUD saja,” katanya.
Sekarang pemerintah daerah kembali memperpanjang PPKM Darurat yang berganti nama PPKM level 3 menurutnya, sama saja dampaknya hanya akan memberatkan kepada pedagang. Sebab, pedagang hanya di boleh berjualan sampai pukul 20.00 WIB jadi sangat sulit bagi PKL malam untuk mendapat keuntungan. “PKL berharap tadinya kebijakan ini tidak di perpanjang, tapi malah di perpanjang,” ujarnya.
Sementara Ketua HMI-MPO Komisariat Latansa Mahiro, Wahyu mengatakan, aksi menyuarakan hati nurani PKL ini tidak terlepas dampak yang dirasakan pelaku usaha khususnya PKL malam. Sebab, dengan kebijakan tersebut, telah merenggut haknya pedagang mulai dari pembatasan jam malam yang hingga pukul 20.00 WIB sampai sejumlah titik jalan menuju Alun-alun Rangkasbitung. “Ini sama saja membunuh haknya pedagang, maka dari itu kami juga meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut,” pungkasnya.(mulyana/made)