SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pandeglang menilai, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga darurat menyebabkan okupansi kamar hotel atau tingkat hunian hotel mengalami penurunan.
Ketua PHRI Kabupaten Pandeglang, Widiasmanto mengungkapkan, selama diberlakukannya PPKM mikro hingga darurat, PHRI mencatat tingkat hunian hotel mengalami anjlok hingga 50 persen.
“Pada saat diberlakukan PPKM, kondisi hunian terendah hingga hunian mengalami penurunan lebih dari 50 persen,” kata Widiasmanto, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, tingkat hunian akibat banyak wisatawan yang tidak mau mengambil risiko setelah pemerintah menerapkan PPKM mikro dan darurat. Sehingga, menyebabkan hunian selama libur akhir pekan maupun libur lebaran mengalami penurunan.
“Iya banyak wisatawan gak mau datang untuk berlibur. Mungkin karena kondisi saat ini sedang Covid-19, wisatawan lebih mengutamakan kesehatan. Biasanya sebelum PPKM kalau diakhir pekan masih bisa 50 persen lebih, tapi ketika PPKM dibawah 20 persen,” jelasnya.
Selama masa pandemi dipastikannya, hotel di Pandeglang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. Dia berharap, para liburan akhir tahun 2021 hunian hotel dipadati wisatawan.
Baca Juga: Industri Pariwisata Di Pandeglang Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ketua PHRI: Kami Gencarkan Promosi
“Pastinya kami sudah menerapkan protokol kesehatan. Semoga tingkat hunian kembali normal, banyak para wisatawan yang berkunjung dan Covid-19 juga segera berakhir,” harapnya.
General Manager Tanjung Lesung Beach Hotel ini mengajak wisatawan lokal maupun asing untuk berlibur.
“Selain wisatawan bisa menikmati destinasi wisata yang indah, kami juga telah menyiapkan paket menarik. Kami ingin semua hotel penuh, terutama di hari libur,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Promosi Dinas Pariwisata (Dispar) Pandeglang, Imron Mulyana mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi penyebaran virus korona di sektor pariwisata melalui beberapa tahapan pengendalian, pengawasan dan penegakan aturan.
Pihaknya mengingatkan pengelola hotel menerapkan protokol kesehatan.
“Kita imbau pengelola obyek wisata dan hotel patuh pada aturan Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan. Pengawasan juga inten dilakukan oleh Satgas Covid-19,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
Baca Juga: Libur Lebaran 2025, PHRI Pandeglang Sebut Tingkat Okupansi Hotel Membangggakan
























