Senin, 14 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Sidang Dugaan Mafia Tanah 45 Ha di Pinang, Saksi : Sertipikat Banyak Kejanggalan

Oleh Made Nusantara
Rabu, 28 Jul 2021 18:20 WIB
Rubrik Headline, Metro Tangerang
Sidang Dugaan Mafia Tanah 45 Ha di Pinang, Saksi : Sertipikat Banyak Kejanggalan

GELAR AKSI: Warga melakukan aksi sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang. Dalam aksinya warga membawa spanduk bertuliskan dorongan kepada hakim untuk menghukum terdakwa. IRFAN/SATELIT NEWS

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sidang kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu, (28/07/2021) kembali dilanjutkan. Sidang yang berlangsung secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A dan virtual ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan ini dihadiri oleh belasan warga yang menjadi korban pencaplokan tanah. Kemudian kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni Edy Dwi Daryono yang menjabat sebagai Kepala Seksie Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk BPN Kota Tangerang.

Kemudian, pensiunan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah untuk BPN Kota Tangerang pada periode 1994-1997, Liking Sudrajat. Liking Sudrajat ini merupakan orang yang tanda tangannya diduga dipalsukan dalam sertipikat Hak guna Bangunan 1-9.

DI persidangan kedua saksi dicecar banyak pertanyaan mengenai kasus tersebut. Di antaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa. Hingga pengetahuan saksi soal status lahan. “Saksi Liking Sudrajat dan Edy Dwi Daryono, apakah bapak berdua kenal dengan terdakwa yang ada di layar ini (Darmawan dan Mustafa Camal) ?” tanya Hakim Ketua, Nelson Panjaitan kepada para saksi “Tidak kenal,” jawab para saksi kompak.

Kemudian, Nelson bertanya tentang hubungan terdakwa kepada para saksi. “Apakah bapak-bapak punya hubungan dengan mereka? Keluarga atau teman atau rekan kerja,” tanya Nelson. “Tidak ada,” jawab para saksi.

Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Nelson lalu bertanya kepada saksi Liking soal status di BPN berserta tugasnya. Kemudian, Liking mengatakan dirinya bertugas di BPN Kota Tangerang pada periode 1994-1997 sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah.

“Pengukuran, permohonan hak, pembuatan sertifikat hingga keluar sertifikat. Membantu kepala kantor untuk administratif,” kata Liking menjelaskan tugasnya di BPN.

BeritaTerbaru

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Minggu, 13 Sep 2026 20:23 WIB
Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Minggu, 13 Sep 2026 19:31 WIB
Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR Gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Sisir Ribuan Mil Perairan Selat Sunda

Minggu, 13 Sep 2026 14:22 WIB

Liking mengungkapkan kalau banyak terjadi kejanggalan yang terdapat pada sertipikat HGB 1-9. Mulai dari tanda tangan kepala BPN hingga gambar situasi atau peta wilayah yang dipalsukan.

Dalam sertipikat tersebut, ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Tangerang dengan nama Liking Sudrajat. Hal itu pun langsung dia bantah. Menurut Liking, itu bukan tanda tangannya. Pasalnya, selama ini dia tidak pernah menjabat sebagai Kepala BPN. “Mulai tanda tangan saya, karena saya nggak pernah jadi Kepala Kantor BPN. Pada saat itu (1994-1997) kepala BPN-nya pak Imroni,” ungkapnya.

Dalam keterangan HGB 1-9 itu keluar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) tahun 1964 saat Banten masih menjadi bagian Provinsi Jawa Barat. Menurut Liking, KINAG tidak pernah memberikan HGB kepada siapapun. Kecuali kepada masyarakat dalam rangka retribusi.

“Hanya ke masyarakat dalam rangka retribusi dan tidak sampai puluhan hektare. Satu sampai sembilan itu (sertipikat) 5 hektare semua. Kinag tidak pernah mengeluarkan untuk tanah pertanian seluas 5 hektare paling luas hanya dua hektare saja. Terus disana juga ditulisnya Kinang bukan KINANG yang asli KINAG,” jelas Liking.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Liking juga meyakinkan kalau gambar situasi yang terdapat di HGB tersebut palsu. Karena bila dikeluarkan pada 1964 peta dibuat secara manual. Sedangkan peta yang ada itu dibuat menggunakan komputer.

“Itu nggak bener (gambar situasi) tahun segitu nggak ada komputer. Dulu manual pak. Tulisannya tangannya juga khusus, ini kan dibuat pakai komputer secara kasat mata juga jelas,” tutur Liking kepada majelis hakim.

Kata Liking BPN juga tidak pernah mengeluarkan sertifikat fotocopy yang dilegalisir. Yang ada yakni SKPT atau surat keterangan pendaftaran tanah. “Itu juga legalisir dipalsukan. BPN tidak pernah mengeluarkan legalisir. Yang ada SKPT dan itu juga hanya tiga,” katanya.

Dalam sertipikat itu juga disebutkan nama Sujodi Mejo yang menjabat sebagai Kepala BPN. Menurut Liking, tidak ada nama Sujodi Mejo sebagai Kepala BPN. “Tidak ada kepala kantor yang namanya Sujodi Mejo Hasil pengecekan pada tahun 1964,” ungkapnya.

Liking juga sudah mengecek keaslian sertifikat tersebut. Dia menyimpulkan kalau itu palsu. Selain itu pun tidak terdaftar di BPN. “Terkait dengan surat ini memang di sini ditulis terdaftar tapi pada kenyataannya di Kanwil jawab tidak terdaftar. Itu jelas bodong. Banyak kejanggalannya,” katanya.

Kemudian, Nelson bertanya kepada Edy terkait apa saja yang ingin dia sampaikan pada sidang ini. Edy pun menjelaskan hal senada dengan Liking. “Terkait dengan Kunciran tidak terdaftar di BPN, kalau dilihat dari pembuktian ini ini bukan sertipikat. Sertipikat itu dalam lampiran. Setelah saya cek, dari bukti HGB itu tidak terdapat di BPN Kota Tangerang. Sertipikat adalah salinanan dari buku tanah,” jelas Edy.

Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini pun berakhir setelah kedua saksi menyatakan cukup memberikan keterangannya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, (02/08/2021) dengan agenda mendengarkan saksi ahli.

Salah satu warga Minarto mengaku puas dengan semua keterangan yang diberikan oleh para saksi ini. Kata dia saksi memberikan keterangan tepat menurut pengetahuan mereka.

“Artinya dalam keterangan mereka tidak berpihak ke mana pun. Sudah jelas kan kalau mafia tanah ini bersalah karena bukti sudah jelas. Saya berharap mereka dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. (irfan/made)

 

 

Tags: kecamatan pinangkota tangerangmafia tanahSidang Mafia Tanah
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

LIFE JACKET : Tim SAR Gabungan menemukan life jacket di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik
Edukasi

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
MENINJAU LOKASI GALIAN -- MendesPDT RI Yandri Susanto, meninjau lokasi galian pertambangan di Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Mendes Yandri Sidak Galian Ilegal di Kragilan dan Langsung Ditutup

Minggu, 13 Sep 2026 13:33 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta
Kabupaten Tangerang

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB
Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

DOA BERSAMA -- Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, Sekda, sejumlah pejabat eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang, menggelar doa bersama untuk keselamatan para jurnalis dan rombongannya, yang hilang saat melakukan peliputan aktivitas erupsi GAK. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Wabup, Sekda Hingga Pejabat Eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang Doa Bersama

Kamis, 10 Sep 2026 14:24 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
DOA BERSAMA -- Para wartawan yang tergabung dalam SMSI - PWI Kabupaten Pandeglang, beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang, menggelar doa bersama, di Sekber Cikupa, Kecamatan Pandeglang, Kamis (10/9/2026) malam. (ISTIMEWA)

Lautan Doa di Pandeglang Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Jumat, 11 Sep 2026 12:57 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.