SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Motif kasus pembunuhan yang menimpa Suganda (50) warga Kampung Jemah RT/RW 03/02, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Senin (26/7/2021) lalu, terungkap.
Ternyata, gelap mata pelaku diakibatkan dendam kesumat yang dipendam pelaku selama 15 tahun.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengungkapkan, pelaku pembunuhan berinisial KL (60) dibekuk saat pelaku beraktivitas di sawah, yang tak jauh dari kediaman pelaku di Kampung Jemaah, Desa Koncang-Cipeucang, Rabu (28/7/2021) sore hari.
“Diamankan oleh tim Reskrim Polres Pandeglang yang dibantu Satmob Polda Banten, saat beraktivitas di sawah. Waktu penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan,” kata AKBP Hamam, Kamis (29/7/2021).
KL yang diketahui tetangga korban itu, tega membacok korban dengan sebilah golok tajam hingga tewas, karena ia menyimpan dendam kesumat selama 15 tahun terhadap perilaku orang tua korban, yang dianggapnya membuat sakit hati.
“Pelaku ini dendam atau sakit hati terhadap orang tua korban, sejak 15 tahun lalu. Sehingga sakit hati itu, dilampiaskan ke anaknya (korban pembacokan) dengan luka di dada dan leher,” tambahnya.
Baca Juga: Tangani Kekeringan, Jajaran Polres Pandeglang Turut Salurkan Bantuan Air Bersih
Yang membuat pelaku menyimpan sakit hatinya selama 15 tahun itu tambahnya, ada dua persoalan yakni, dulu pada saat bekerjasama bagi hasil ikan bersama orang tua korban, dan persoalan aliran listrik milik pelaku digunakan oleh ayah korban.
“Sakit hati itu dengan alasan, dulu ada kerjasama bagi hasil ikan dengan orang tua korban, akan tetapi pelaku tidak mendapatkan bagian dan malah digunakan oleh orang tua korban untuk selametan anaknya,” ungkap Kapolres dari keterangan pelaku.
“Ditambah lagi, sakit hati hal yang lain yakni, listrik milik si pelaku itu digunakan oleh keluarga korban, namun tak mau membayar dan sesuka hati membayarnya,” tambahnya menjelaskan.
Sehingga hal itulah yang membuat sakit hati mendalam pelaku selama 15 tahun lalu kepada orang tuanya, namun dilimpahkan kepada anaknya yang menjadi korban pembacokan hingga tewas.
“Barang bukti yang digunakan pelaku yakni, sebilah golok. Kejadiannya 25 Juli 2021 di gubuk sawah. Barang bukti lainnya, berupa kaos yang digunakan pelaku, masih ada bercak darah,” ujarnya.
Pelaku disangkakan UU KHUP pasal 338 jo 340 karena sudah direncanakan, sehingga ancamannya bisa hukuman mati atau seumur hidup,
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Terima Penghargaan Dari Lemkapi
“Pelaku sementara hanya satu orang atasnama KL, kini pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (nipal/mardiana)
























