SATELITNEWS.ID, SERANG—Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten, Rabu (4/8/2021). Terdapat dua agenda persidangan yang dilakukan terpisah yakni agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Lia Susanti dan keterangan saksi untuk terdakwa Agus Suryadinata.
Dalam persidangan keterangan saksi, Hakim memanggil Khania Ratnasari selaku mantan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Provinsi Banten sebagai saksi pertama. Dalam keterangannya, Khania yang juga merupakan mantan Pembantu PPK itu menjelaskan terkait dengan bagaimana proses PT Right Asia Medika (RAM) melalui Agus Suryadinata dapat menjadi penyedia masker.
Khania mengatakan Agus Suryadinata mencatut atau membawa-bawa nama Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti. Hal itu disampaikan Agus saat pertama kali menghubungi Khania melalui pesan WhatsApp.
Ia mengaku tidak tahu, bagaimana dan darimana Agus Suryadinata bisa mendapatkan nomor WhatsApp-nya. Dalam komunikasi pertama tersebut, Agus mengaku kepada Kania bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Kepala Dinkes untuk menghubungi Kania, dalam rangka menawarkan masker.
“Pak Agus pertama WhatsApp saya. Saya enggak tahu pak Agus dapat nomor dari mana, dia bilang mau menawarkan masker dan atas perintah bu Kadis (Ati Pramudji Hastuti),” ujarnya di persidangan, Rabu (4/8/2021).
Menurut Kania, Agus mulanya menawarkan masker N-95. Namun ternyata, ketersediaan barang hanya ada masker berjenis KN-95. Agus pun meminta kepada Kania untuk membawa surat penawarannya kepada Kepala Dinas, apabila dirinya telah membaca surat penawaran tersebut.
“Saya baca pak (penawarannya). Saya membaca teknisnya seperti jenis masker. Apakah sesuai dengan jabatan saya dan perintah lisan. Saya lihat penawaran apakah sesuai atau tidak dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Satgas. Lalu diuji juga kalau PT RAM membawa izin untuk mendistribusikan,” tuturnya.
Ia mengaku bahwa dirinya hanya dua kali bertemu dengan Agus. Dua kali pertemuan tersebut pun hanya untuk mengambil surat penawaran dari Agus.
“Sekitar dua kali bertemu dengan pak Agus. Pertama untuk penawaran yang pertama, lalu bertemu dengan pak Agus lagi pada penawaran kedua. Pertemuan kedua kata pak Agus, hasil pengadaan pertama tidak bisa mencukupi kebutuhan Dinkes. Makanya dilakukan penawaran lagi,” ucapnya.
Majelis hakim pun menanyakan apakah ketika Agus menyebut nama Kepala Dinas dalam pesannya, Khania mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas. Khania menjawab bahwa dia tidak berani melakukan konfirmasi.
“Saya nggak berani tanya ke bu Kadis. Namanya pimpinan bu. Karena yang seperti itu banyak bu (mengaku arahan dari Kepala Dinas). Yang jelas saya laporan langsung ke bu Kadis di rapat,” ungkapnya.
Menurut Khania, masker yang ditawarkan oleh PT RAM melalui Agus telah sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan. Sebab, meskipun bukan N-95, namun masker KN-95 tersebut setara atau ekuivalen dengan N-95.
“Terkait dengan izin, saya juga mengecek ke situs e-alkes milik pusat. PT RAM memiliki izin mendistribusikan. Kalau soal harga itu saya tidak cek, karena merasa bukan tugas saya,” ungkapnya.
Saksi kedua yakni Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti. Ketua Majelis Hakim yakni Slamet Widodo menanyakan kepada Ati, apakah dirinya selaku Kepala Dinas melakukan pengawasan penggunaan anggaran, dalam pengadaan masker itu. Ati pun menjawab bahwa berdasarkan aturan, dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan proses identifikasi terhadap pengadaan barang dan jasa.
“Jadi dalam SK LKPP, prosesnya itu PA setelah melakukan proses identifikasi, itu melakukan pendampingan. Maka kami mengajukan pendampingan dari Satgas dan juga pendampingan dari Kejati agar tidak terjadi penyelewengan,” ujarnya.
Majelis Hakim pun mengkonfirmasi terkait dengan klaim Agus kepada Khania, bahwa Agus mengantongi arahan dari Ati dalam penawaran masker kepada Dinkes Provinsi Banten. Ati pun menanggapi bahwa praktik tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi.
“Biasanya kalau yang namanya Kepala Dinas, banyak saja orang yang mengatasnamakan Kepala Dinas. Tapi bisa ditanyakan kepada bu Khania, apakah saya pernah mengarahkan untuk ke siapa saja,” ungkapnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa besaran angka Rp220 ribu untuk pengadaan masker KN-95 pada RAB, berdasarkan kegiatan pengadaan masker sebelumnya yang pernah dilakukan dengan penyedia PT BMW, dan penawaran harga yang diberikan oleh PT RMI.
Bedanya, PT BMW menawarkan harga sebesar Rp200 ribu per boks, dan PT RMI menawarkan harga sebesar Rp228 ribu, meskipun tidak sempat melakukan pengadaan oleh perusahaan BUMN tersebut lantaran barang tidak tersedia.
“PT BMW pengadaan sejumlah 1.200 lebih tapi, tidak bermasalah. Yang bermasalah pada pengadaan 15.000 masker. Tahapan sama, penyedia barang berbeda,” ungkapnya.
Dalam persidangan pun, Ati menyampaikan bahwa selama pengadaan barang berlangsung, Dinkes Provinsi Banten telah didampingi oleh Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah (AKD) dan Kejati Banten.
Ati juga mengungkapkan bahwa pada mulanya, seluruh Dinkes Provinsi se-Indonesia, termasuk Banten, takut dalam melakukan pengadaan alat pelindung diri (APD). Sebab pada saat itu, seluruh harga APD melonjak drastis.
Akan tetapi, setelah dilakukan rapat koordinasi (rakor) virtual bersama Presiden Joko Widodo dan terbitnya SE Kepala LKPP nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19, pihaknya pun berani untuk melakukan pengadaan APD.
Ditemui seusai sidang, Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan bahwa pihaknya diberikan dua pilihan yang berat dalam pengadaan masker tersebut. Di satu sisi, harga masker di pasaran tidak sesuai dengan harga standar. Di sisi lain, pihaknya pun harus menyelamatkan nyawa tenaga medis yang berjuang melawan Covid-19.
“Saat itu kalau tidak mengubah RAB maka kami tidak bisa membeli masker. Sedangkan itu sangat diperlukan oleh para tenaga kesehatan. Tentunya saya harus membuat pilihan, akhirnya pilihannya adalah nyawa. Karena dalam Keppres, utamakan nyawa tenaga kesehatan,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa agar dalam melaksanakan kerjanya PPK tidak tersandung masalah, maka dirinya pada 16 Maret 2020 mengajukan pendampingan kepada Satgas AKD, yang di dalamnya terdapat Inspektorat dan BPKP.
“Pada 3 April 2020 juga kami mengajukan pendampingan dari Kejati dalam hal ini Asdatun. (Soal pengadaan masker dari PT BMW yang tidak menjadi temuan) kan audit, dari hasil audit. Saya tidak tahu, itu kan bukan saya,” ungkapnya.
Ditanya tanggapan terkait dengan pendampingan yang dilakukan oleh Kejati, namun ternyata berakhir dengan adanya temuan dugaan korupsi oleh Kejati Banten sendiri, Ati enggan berkomentar banyak. Ia hanya menuturkan bagaimana susahnya menjadi pejabat Dinkes di masa pandemi seperti saat ini.
“Kalian coba merasakan jadi saya, jadi PPK, jadi bu Khania, jadi pegawai Dinkes. Bagaimana kita terbolak balik semua, tapi lagi-lagi ini demi kebaikan masyarakat Banten. Kami ikhlas melakukannya,” tandas Ati. (dzh/bnn/gatot)