SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–TPS 4 Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, merupakan salah satu lokasi dengan angka partisipasi rendah yaitu, 42 persen, saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2019 lalu.
Dengan demikian, dirasa perlu dan dibutuhkan pembinaan atau Sosialisasi Pendidikan Pemilih ; Kepada Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi dan Daerah Rawan Konflik.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmadi, Senin (23/8/2021). Katanya, partisipasi pemilih yang tinggi dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan legitimasi (pengakuan) atas hasil Pemilu itu sendiri.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Sehingga, hasilnya nanti berbanding lurus dengan apa yang kita inginkan bersama,” kata Ahmadi, Senin (23/8/2021).
Katanya, jelang Pemilu 2024 mendatang, pihaknya sudah mulai melakukan beberapa tahapan sambil menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang baru dari KPU Pusat. “Sekali lagi kami sampaikan, dengan kesadarannya masyarakat diharapkan nanti dating ke TPS, untuk memilih sesuai hati nuraninya,” tandasnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan itu, yaitu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi dan Redaktur Satelit News, Mardiana Tirta Laksana, serta sejumlah warga Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, dengan menerapkan Prokes ketat.
Baca Juga: Mantapkan Persiapan Pemilu Mendatang, KPU Pandeglang Gelar Rakor Kajian Teknis
Ade Mulyadi menyatakan, dalam system demokrasi di bangsa ini, ada yang namanya hak dan kewajiban warga Negara. Salah satu kewajiban warga Negara, adalah menggunakan hak pilihnya dalam ajang Pemilu 5 tahunan.
“Tugas kami, mengawasi pelaksanaan dan tahapan Pemilu yang dijalankan. Oleh karena itu, agar hak pilih itu dilakukan oleh yang bersangkutan, maka masing – masing (individu,red) masyarakat harus datang ke TPS, untuk memilih,” ujar Ade.
Menurutnya, mental dan kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan. Karena dikatakannya, masih ada sebagian yang memanfaatkan kontestasi Pemilu untuk memuluskan kepentingan pribadinya.
“Pelanggaran money politik yang diduga terjadi, dipastikan semuanya tangkap tangan, bukan atas dasar laporan. Ini artinya, sebagian masyarakat masih ada yang enggan melapor dan tidak menganggap itu sebuah pelanggaran,” tambahnya lagi.
Dalam kesempatannya pula, Ade menjabarkan aturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, atau hal – hal lain yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan peserta Pemilu.
Sementara, Mardiana menyatakan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu. Karena bagaimanapun, masyarakat memiliki andil yang cukup besar, dalam proses Pemilu.
Baca Juga: SiLPA Hibah KPU Pandeglang Rp4,4 M, Pemkab Minta Segera Dikembalikan
“Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, salah satunya dibutuhkan pendidikan politik dan memotivasi masyarakat, agar mau dating ke TPS menggunakan hak politiknya,” pungkas pria yang akrab disapa Ryan ini.
Ditambahkannya, pendidikan politik tidak hanya menjadi ranah KPU. Melainkan, harus ada peran pemerintah, Partai Politik (Parpol) dan stakeholder terkait lainnya. (nipal)
