SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP Ida Hamidah digugat ke Pengadilan Negeri Pandeglang oleh bandar beras Kabupaten Pandeglang Ating Saepudin (63). Ida digugat Ating yang juga mantan suaminya karena tidak membayar utang sebesar 1,7 miliar rupiah.
Ating menuturkan, Ida berutang kepadanya untuk pencalonan anggota DPRD Banten pada tahun 2019 lalu. Ida disebut berjanji akan membayar utang dengan cara mencicil selama tiga tahun. Lantaran Ida tidak kunjung membayar utang, Ating kemudian menggugat mantan istrinya itu ke Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (25/8/2021).
“Saya datang ke sini mencari keadilan. Dia (Ida) menjanjikan mau bayar, tapi sampai sekarang dia itu tidak ada itidak baik dan malah menghilang,” kata Ating saat ditemui di PN Pandeglang, Rabu (25/8/2021).
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Ating tak mau banyak bicara. Dia kemudian meminta para wartawan bertanya kepada kuasa hukumnya Agus S Ependi.
“Saya cuma bisa jelaskan itu saja, intinya dia tidak punya itikad baik. Langsung ke lawyer saya aja ya,” katanya singkat.
Kuasa hukum Ating Saepudin, Agus S Ependi menambahkan, bahwa gugatan yang disampaikan ke PN Pandeglang karena kliennya telah dirugikan oleh Ida Hamidah selaku tergugat. Dijelaskannya, Ida telah menjanjikan mau membayar uang sebesar Rp1,7 Miliar dengan cara dicicil selama tiga tahun. Namun hingga bulan April, Ida tak memenuhi janjinya membayar uang Rp 200 juta yang merupakan bagian cicilan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
“Tergugat ini menjanjikan akan menyelesaikan kewajibannya membayar uang kepada klien kami Rp.200 juta pada April lalu, tapi pada akhirnya belum juga diselesaikan. Kalau ditotal, seluruhnya itu Rp1,7 Miliar yang dicicil selama tiga tahun,” ungkapnya secara rinci.
Uang itu dulunya digunakan oleh Ida Hamidah untuk biaya pencalonannya yang akan maju ke DPRD Banten dari PPP. Setelah berpisah, tergugat berjanji mau membayar semua uang kebutuhan pencalonannya itu dengan cara dicicil.
“Ada perjanjiannya secara kontraktual. Makanya kami layangkan gugatan ini ke pengadilan karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada klien kami,” tegasnya.
Dalam sidang pertama tersebut, kedua belah pihak telah dipertemukan dan diarahkan oleh majelis hakim untuk menempuh upaya mediasi. Namun, mediasi yang digagas majelis tak membuahkan hasil lantaran Ida Hamidah tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Saat mediasi berlangsung ungkap Agus, jika pihak tergugat menyangkal pernah memiliki utang kepada kliennya.
“Itu silahkan saja, tapi kami akan tetap melanjutkan langkah hukumnya jika memang yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik kepada kami,” tandasnya.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Ida Hamidah, Endang Sujana menyatakan bahwa kliennya tak merasa memiliki utang terhadap pihak penggugat. Menurut Endang, gugatan itu pun tak berdasar karena Ida Hamidah telah menjalankan kewajibannya saat masih berstatus sebagai istri Ating Saepudin.
“Ini kan permasalahan rumah tangga, kejadiannya juga kan mereka pernah berstatus sebagai suami istri. Kan sangat unik ketika dibilang utang piutang atau wanprestasi. Bagi kami janggal kalau istri dikatakan wanprestasi ataupun ingkar janji bahwa dia tidak melaksanakan pembayaran utang tersebut,” katanya.
Meski demikian, Endang mengaku tak mau mengambil pusing atas gugatan tersebut. Pihaknya pun berencana menghadirkan Ida Hamidah pada Rabu (1/9/2021) mendatang dalam persidangan.
“Kami tidak menghalang-halangi. Minggu depan kami akan hadirkan klien sesuai permintaan penggugat saat mediasi tadi,” tandasnya. (nipal)