SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Harga ganti rugi untuk pembebasan lahan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di RT 05/ 04 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang telah diumumkan. Hal itu setelah tim appraisal melalukan pengukuran terhadap enam bidang lahan yang bersentuhan langsung dengan sampah tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Herry Tafiyudien mengatakan, harga lahan yang dinilai bervariasi. Mulai Rp 1,2 hingga Rp 1,8 juta per meter persegi.
“Jadi kemarin itu waktu musyawarah, semuanya sepakat bahwa ganti ruginya itu berupa uang. (Nilai appraisal) paling rendah, kemarin itu di sekitar angka Rp1,2 juta. Sedangkan paling tinggi itu di angka Rp1,8 juta,” ujarnya, Kamis, (26/08/2021).
Pihaknya memberikan waktu selama 14 hari kepada warga untuk memikirkan harga lahan tersebut. Apakah ingin menerima atau menolaknya. “Bagi yang tidak setuju atau keberatan dengan nilai rupiahnya bisa mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan. Kalau setuju dengan hasil apprasial, maka itu yang kita akan proses validasi data datanya, berkas-berkasnya, dan dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Menurut Herry, harga tersebut belum termasuk harga bangunannya. Penentuan harga bangunan, ditentukan dengan kondisi fisiknya. Menurut Herry, harga tersebut belum termasuk harga bangunannya. Penentuan harga bangunan, ditentukan dengan kondisi fisik bangunannya. “Paling tinggi Rp 2.790.000, tergantung konstruksinya permanen atau semi permanen,” ujarnya.
Diketahui, terdapat 16 bidang lahan di permukiman tersebut yang akan dibebaskan. Namun, Pemkot Tangerang baru akan membebaskan enam bidang lahan dahulu karena keterbatasan anggaran. Sementara, sisanya bertahap. Anggaran yang disediakan untuk pembebasan enam bidang lahan itu yakni Rp 5 miliar. (irfan)