SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemkab Serang menargetkan, tim relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang tersebar di 326 Desa dan 29 Kecamatan, terbentuk tahun depan.
Pembentukan PATBM itu, berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. “Target tahun 2022, PATBM sudah terbentuk semua,” kata Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Kamis, (26/8/2021)
Saat ini kata Tarkul, program nasional berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004, yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka memenuhi hak-hak anak.
“Di Kabupaten Serang, dari 326 Desa baru 33 Desa yang sudah terbentuk PATBM atau baru 30 persen,” tambahnya.
Namun demikian kata Tarkul, yang terpenting saat ini pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke semua kecamatan dan desa. Karena kalau kunjungan tidak mungkin, pandemi Covid-19 masih diberlakukan. “Maka kita lakukan secara virtual. Rencananya, sosialisasi akan dilakukan paska Pilkades Serentak Tahun 2021,” tandasnya.
Tarkul juga mengungkapkan, sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, berkeinginan segera disosialisasikan kepada para camat dan Kepala Desa (Kades).
Karena kondisi pandemi, kemungkinan sosialisasi dilakukan secara virtual. Dalam sosialisasi itu, DKBP3A akan memberikan panduan pembentukannya, setelah itu kerjasama dengan masing-masing desa.
“Kita akan bentuk tim relawan seperti mahasiswa, petugas lapangan, pendamping desa. Per desa idealnya harus ada PATBM merupakan prakarsa masyarakat, akan terlibat unsur desa, perempuan, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Kamtibmas, kader posyandu, poskamling dan lainnya, jadi semua terlibat,” paparnya.
Jadi struktur PATBM kedepan, kalau misal terkait pendidikan agama tokoh agama, maka memberikan pencerahan d majelis talim. Kalau anak ada kasus, didampingi dengan Babinsa.
Sedangkan tujuan dibentuknya PATBM disetiap desa, tambah Tarkul, bagaimana sebagai unsur pemerintahan, unsur swasta, memberikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan pendampingannya.
“Jadi pemerintah harus hadir, masyarakat juga harus mendukung. Ini juga bentuk antisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak,” imbuhnya. (sidik)