SATELITNEWS.ID, PONDOK AREN— Pelaku pemerasan di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan telah diamankan Unit Reskrim Polsek Pondok Aren. Pelaku berinisial E (48) kerap melakukan pemalakan di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Jurang Manhu Barat, Kecamatan Pondok Aren. Terakhir pelaku memalak dan merampas ponsel milik warga pada 22 Agustus lalu.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait adanya aksi pemalakan oleh E di salah satu konter ponsel.
“Pertama meminta uang untuk membantu rekannya kecelakaan, tidak diberikan. Datang lagi minta uang, tidak diberikan lagi. Lalu, ketiga kali datang pukul 20.58 WIB, bawa golok mengancam akan membakar kios,” jelas Riza, Rabu (01/9/2021).
Riza Sativa mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, aparat bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Namun, ketika akan ditangkap, tersangka melawan dengan mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rompi seragam ormas, senjata tajam jenis golok dan kartu pers.
“Ada barang bukti, antara lain seragam salah satu ormas yang diatasnamakan tersangka, golok dan kartu pers,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 369 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (jarkasih)