SATELITNEWS.ID, LEBAK—MJ (34) warga Kampung Neglasari, Desa Mekarwangi, Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak harus berurusan dengan polisi. Ini setelah ia ketahuan mencuri puluhan batang pohon Akasia Manium di kawasan perhutani. Pria yang diketahui sebagai anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) desa setempat kini harus mendekam di jeruji besi Polres Lebak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan anggota Polri, bahwa telah terjadi pencurian pohon Akasia Manium di sebuah kawasan perhutani petak 33e Blok Baregbeg, Kampung Neglasari, Desa Mekarwangi, Kecamatan Muncang pada bulan Agustus 2021 lalu. Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada awal September 2021, pelaku merupakan seorang anggota BPD Desa Mekarwangi, Kecamatan Muncang, tanpa adanya perlawan,” kata AKP Indik Rusmono saat menggelar ekspose di Mapolres Lebak, Kamis (09/09/2021).
Dari keterangan, kata AKP Indik, pelaku berhasil sebanyak 20 batang pohon Alkasia Manium dengan menggunakan satu unit mesin pemotong kayu. Batang pohon yang ukurannya rata – rata 15 sampai 20 meter tersebut, selanjutnya dibuat menjadi beberapa bagian dengan ukuran 4 meter untuk memudahkan pengangkutan ke sebuah mobil col diesel untuk di jual.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 80 batang kayu Akasia Manium, satu unit kendaraan truk merek Mitsubishi warna kuning dengan warna bak merah nomor polisi A.8264.NA berikut kunci kontaknya,” terang Indik. “Motif pelaku yang dilakukan tanpa perizinan ini untuk meraup keuntungan dari jual batang Alkasia Manium,” timpal Indik.
Atas perbuatan perbuatan pelaku, pemerintah (Perhutani) telah mengalami kerugian sekitar Rp 5 sampai Rp10 juta. Jumlah tersebut, menurut Indik berdasarkan hitungan nilai kerugian pada tabel dalam keputusan SK Direksi Perum Perhutani Nomor 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010.
Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Hukuman penjaranya paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 00 juta dan paling besar Rp 2 miliar,” imbuhnya.(mulyana)