SATELITNEWS.ID, LEBAK—Puluhan warga Kampung Sucimanah, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak melakukan aksi turun ke jalan untuk memperjuangkan nasibnya dari rencana penutupan akses jalan yang masuk ke perkampungan setempat, Jumat (17/09/2021) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut warga, akses itu merupakan akses utama sehingga jika dilakukan penutupan warga akan terisolir.
Informasi yang dihimpun, rencana penutupan lahan yang menjadi jalan perkampungan warga rupanya dalam penyitaan oleh KPK atas dugaan pencucian uang oleh salah satu tokoh berpengaruh di Banten berdasarkan surat penyitaan 06/01/01/2014.
Bahkan, lahan tersebut tertuang dalam berita acara penyitaan terhadap petak tiga bidang tanah tertanggal 28 Maret 2016 lalu yang dilakukan penyidik KPK. Rupanya, aksi KPK yang telah melayang surat ke pemerintah desa akan ditutupnya jalan tersebut mengundang reaksi keras dari warga setempat. Sebab, jika hal itu terjadi (penutupan) maka warga tidak akan memiliki akses jalan lain karena itu merupakan akses satu-satunya ke kampung Sucimanah.
“Kami (warga) merasa kecewa atas surat yang telah dilayangkan oleh KPK yang menyatakan jika warga telah melakukan kegiatan pengerjaan perataan tanah dan pengerasan dilahan tanah sitaan KPK,”kata Sahril.
Kata Sahril, perataan jalan dengan panjang kurang lebih 50 meter dengan lebar 2,5 meter di atas sitaan KPK ini untuk kebutuhan masyarakat yakni jalan agar bisa lebih nyaman dilintasi. Jadi katanya warga tidak ada niatan untuk melawan hukum apalagi tanah tersebut berada dalam dalam pemgawan orang-orang hukum.
“Sebenarnya saya dan warga sekitar bukan ingin melawan hukum, tapi kami hanya mengerjakan jalan ini untuk kepentingan umum, dan ini juga adalah akses jalan satu-satunya yang bisa dilalui warga,” terang Sahri.
Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta
Warga lainnya Hudori mengakui, warga berinisiatif melakukan perataan dan pengerasan jalan di lahan sitaan KPK, tujuannya untuk kepentingan bersama terhadap akses jalan tersebut. Bukan semata-mata untuk di miliki oleh warga. “Kami hanya ingin minjam pakai tanah sitaan KPK untuk akses jalan warga saja, dan warga pun tidak mempunyai akses jalan lagi,”tandasnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cibuah Kiki mengatakan, Pemerintah Desa akan melayangkan surat kepada KPK untuk hak pinjam pakai penggunaan lahan sitaan KPK agar bisa digunakan sebagai jalan bagi warga di Kampung Sucimanah. “Insya Allah saya akan membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini,”katanya.
Kiki menjelaskan, jika dirinya sudah mendengar aspirasi dari masyarakat yang menginginkan pihak desa untuk berupaya mengajukan surat kepada Kecamatan, yang ditembuskan ke Kabupaten untuk meminta izin hak guna pakai lahan yang telah disita oleh KPK.
“Kita akan melayangkan surat ke KPK untuk meminta ijin hak guna pakai untuk jalan. Dan jika KPK tidak mengizinkan hak guna pakai yang diperuntukan jalan warga, maka kita akan menggunakan jalan lain untuk akses jalan warga,”ujarnya. “Saya berharap permasalahan ini cepat selesai dan saya pun kasihan kepada masyarakat, dan kepada warga untuk bersabar dan membantu agar permasalahan ini bisa selesai,” imbuhnya.(mulyana)
























