SATELITNEWS.ID, LEBAK—Dua dari tiga begal yang beroperasi di Jalan Letnan Muharam, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Sabtu (18/09/2021) mendapat “hadiah” dari polisi. Hadiah yang dimaksud tak lain peluru yang bersarang betisnya lantaran mencoba melawan saat akan diringkus jajaran Satuan Reserse Krimina Polres Lebak.
Diketahui ketiga pelaku adalah Edo, M Bebi, dan David Maulana. Tidak hanya pelaku, satuan yang dipimpin AKP Indik Rusmono itu juga mengamankan penadah Suhendi. Kini mereka harus mendekam di jeruji besi yang diancam pasal 365 KHUP ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan para pelaku begal dan seorang penadah atas dasar laporan Prayoga dan Abdul Fattah. Korban katanya telah mengalami tindak pidana lantaran barang berharganya yakni berupa sepeda motor dan dua laptop dirampas. Atas dasar laporan tersebut, aparat bergerak dan berhasil mengamankan pelaku sekaligus penadahnya.
“Berkat kerja keras anggota, kita (Satreskrim) berhasil mengamankan para pelaku Edo Haryanto (29) warga Rangkasbitung, David maulana (21) warga Rangkasbitung, M Bebi (24) warga Cimarga, dan Suhendi (36) warga Muncang seorang penadah. Para pelaku ini dijerar Pasal 365 KUHP dengan ancaman selama – lamanya 9 tahun penjara,”kata AKP Indik Rusmono saat menggelar rilis pengungkapan di Mapolres Lebak, Senin (20/09/201).
“Tidak hanya mengamankan pelaku, kita juga memangamkan barang bukti berupa satu unit motor Merek Yamaha Mio dan dua buah laptop milik korban. Selain itu, ada golok dan sepeda motor Suzuki Smash untuk beroperasi pelaku,” timpalnya.
Indik menjelaskan, dari kasus pencurian dan kekerasan ini pertama kali menangkap Edo di Jalan gang BJB Rangkasbitung sekitar 02.30 WIB, Kelurahan MCB, Kecamatan Rangkasbitung. dari tangan pelaku anggota mengamankan berupa kartu memori handphone milik korban yang disimpan di ponsel tersangka.
Baca Juga: Pengeroyokan Transpuan di Lebak Dipolisikan, Pelaku Diburu
Pengembangan kemudian dilanjutkan sekitar 03.00 WIB. Saat itu polisi kembali menangkap M Bebi di sebuah kontrakan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa golok yang digunakan. Selang lima belas menit petugas berhasil mengamankan David Maulana berikut barang buktinya sepeda motor merek Suzuki Emas yang digunakan para tersangka. Hasil interograsi BB (barang bukti) sudah dijual ke seorang penadah yakni Suhendi di Muncang. Polisi pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan penadahnya Suhendi berikut BBnya.
“Modus para pelaku berpura-pura menanyakan kendaran korban yang sedang bermasalah. Pelaku berpura mengecek motor dan hape (interograsi). Karena, para korban ini curiga keduanya berusaha kabur namun sayang baru beberapa meter para pelaku langsung mengeluarkan sebuah golok dan merampas barang berharga milik kedua korban yakni sepeda motor dan laptop, para pelaku ini langsung melarikan diri,” terangnya.
“Edo ini residivis dengan kasus yang sama. Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati saat keluar rumah apalagi ditengah malam karena rentan mengundang tindak kejahatan,” imbuhnya.
Tersangka Edo mengaku, sudah empat kali menjalankan aksinya di wilayah Rangkasbitung. Kini, residivis dengan kasus yang sama harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya. “Ya baru empat kali, semuanya dilakukan du Rangkasbitung,” kata singkatnya.(mulyana)
























