SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Batalnya pembentukan Pansus Bansos oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendapat sorotan. Hal itu datang dari anggota DPRD Kota Tangerang itu sendiri.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang mengatakan, dirinya belum mendapat informasi soal pembatalan pembentukan pansus tersebut. Bila hal itu terjadi, seharusnya dia dipanggil sebagai anggota yang mengusulkan pembentukan pansus tersebut.
“Saya justru belum dapat informasi itu, kan kalau penundaan tahun ini harusnya mereka panggil saya, ini belum ada dipanggil saya. Mungkin hanya pendapat pribadi Turidi (Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang) kali,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Jumat, (01/10/2021).
Diketahui, Pansus Bansos sebelumnya tengah dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tangerang. Ketua Banmus sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto memutuskan Pansus Bansos batal dibentuk tahun ini dan akan kembali dibahas pada 2022 mendatang.
Pembentukan Pansus Bansos batal dikarenakan landasan hukum yang sampai saat ini belum jelas. Namun, menurut Anggiat alasan itu tidak dapat diterima. “Kok bingung landasan hukumnya. Sekarang pertanyaannya saya kembali bertanya, ini kan dewan itu kan ada salah satu tugas pokoknya pengawasan,” katanya.
“Fungsi pengawasan kan yang kita jalankan kok masih bertanya landasan hukum, bingung juga saya. Yang kita jalankan kan pengawasan, kan bukan buat perda (peraturan daerah),” tambah politisi Partai NasDem ini.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Minta Pembangunan Infrastruktur Tak Abaikan Kualitas
Dirinya masih pun tak percaya soal keputusan tersebut. Kata dia, Pansus Bansos bukan batal terbentuk namun hanya ditunda saja tahun ini. Kemungkinan antara November atau Desember penyelesaiannya.
“Makannya saya bilang kan kalau ada rencana seperti itu (pembatalan pembentukan pansus bansos) harusnya panggil saya. Minimal ada perwakilan dari 26 orang yang tandatangan itu. Kan yang tandatangan sudah 26 orang sudah lebih dari 50 persen,” tegasnya.
Padahal kata dia, pansus tersebut telah dijelaskan pada rapat paripurna internal DPRD Kota Tangerang. Semua anggota dewan dan fraksi setuju. Wakil rakyat dari Fraksi NasDem-PSI ini mengatakan seharusnya Pansos Bansos tinggal menunggu penjadwalannya saja untuk dibentuk. Pasalnya, saat ini DPRD Kota Tangerang tengah menyelesaikan APBD murni dan perubahan.
“Sudah saya serahkan ke pimpinan dan sekarang hanya penjadwalan, itu masih saya terima karena kita masih menyelesaikan APBD perubahan dan murni berarti selesai dong, tinggal nunggu penjadwalan selesai APBD murni,” jelasnya.
Dia menjelaskan pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang mengatakan tingkat korupsi penyaluran Bansos di Kota Tangerang harus segera diklarifikasi. Maka, caranya dengan menyelidiki penyaluran bansos secara langsung.
“Sekarang kan gini, Bu Risma (Mensos-red) sudah mengatakan bahwa tingkat korupsi penyaluran Bansos di kota Tangerang terparah. Sekarang kita buktikan benar nggak pernyataan Bu Risma itu, kan harus kita teliti soal kalimat itu. Maka kita dorong bentuk bansos,” urai Anggiat.
Baca Juga: Pansus Bansos DPRD Kota Tangerang Bak Layu Sebelum Berkembang
Dia menjelaskan fungsi pokok DPRD Kota Tangerang ada tiga yakni menganggarkan, pengawasan dan legislasi. Fungsi pengawasan ini lah yang harus dilakukan DPRD dalam penyaluran bansos. Meskipun yang diawasi itu merupakan program pemerintah pusat dengan dananya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau mereka itu bilang progam pusat oke, tetapi PKH itu menerima honor dari APBD Kota Tangerang, itu poinnya. Sekarang orang-orang dibayar oleh APBD kota Tangerang tapi tanda kutip apakah benar jadi penjahat? Itu intinya. Masalah pengawasan, memang DPRD kota Tangerang bukan Republik Indonesia ?” tegas Anggiat.
Sebelumnya, Turudi Susanto mengatakan Pansus batal terbentuk dikarenakan pihaknya belum mendapat landasan hukum yang jelas. “Kemungkinan nya ini kemungkinan ditunda. Kita bingung ini bentuknya, apakah ini pansus, sementara ini tidak ada naskah akademik, beda dengan DPR RI,” ujarnya kepada Satelit News.Id, Kamis, (30/09/2021). “Landasan hukumnya sampai saat ini kita diskusi panjang lebar sama dengan sistem yang ada, karena belum ketemu titik yang dimaksud kan gitu,” tambah Turidi. (irfan)
























