SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, kembali diperpanjang hingga 18 Oktober nanti. Dalam Instruski Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021, Kabupaten Serang naik menjadi level 3 dari semula level 2.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengatakan, jika membaca Inmendagri tentang penurunan level PPKM, disamping jumlah kasus Covid-19, salah satu ketentuannya adalah capaian vaksinasi.
Menurutnya jika itu menjadi salah satu indikatornya, maka capaian vaksinasi bagi warga Kab. Serang sekarang ini masih dibawah angka 50 persen.
“Jadi itu sebetulnya (penyebab naiknya level dari level 2 ke level 3-red),” kata Agus, Selasa (5/10/2021).
Oleh karena itu, kata Agus Dinkes dan Pemda harus mempercepat kegiatan vaksinasi, sehingga mencapai diatas 50 persen. Sebab jika melihat capaian data manual baru mencapai sekitar 20 persen dan KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) diatas 40 persen.
“Jadi upaya Dinkes dan Pemda harus mempercepat vaksinasi yah,” tandasnya.
Disinggung mengenai sebelumnya Kabupaten Serang masuk level 2, sedangkan capaian vaksinasi masih rendah, Agus mengaku, kurang begitu mengetahui penilaiannya. Karena itu langsung dinilai oleh pusat.
“Kita gak tahu bagaimana mereka menghitung, tapi yang jelaa ada tiga unsur yang menjadi penilaian, pertama capaian vaksinasi, jumlah kasus kemudian kesiapan pelayanan kesehatan dan protokol kesehatan masyarakat. Tapi kalau bicara jumlah kasus kan sudah menurun dan fasilatas pelayanan kesehatan juga sudah baik,” tuturnya. (sidik)