SATELITNEWS.ID, CISOKA—Kepolisian Sektor Cisoka meringkus dua pelaku jambret telepon genggam (handphone) di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Kampung Lukun, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka. Kedua pelaku bernama Aziz Susanto (21) dan Abdul Kohar (31).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, awalnya korban yang bernama Eight Aprido sedang duduk bermain handphone di depan pintu tempat tambal ban di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa.
Lalu, kata Wahyu, pelaku yang berjumlah dua orang ini tiba di lokasi mengendarai sepeda motor. Pelaku yang bernama Abdul Kohar turun dari motor dan langsung mengambil handphone milik korban, sementara Aziz menunggu di motor.
“Korban dan pelaku sempat tarik-menarik handphone. Korban bahkan sempat terjatuh untuk mempertahankan handphone Vivo type Y12 miliknya itu,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada Satelit News, Kamis (7/10).
Lanjut Wahyu, tidak rela handphone miliknya diambil jambret. Aprido langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, sehingga membuat warga sekitar langsung berkerumun dan menolong korban.
Dua orang warga yang bernama Arifin dan Robi tiba di lokasi lalu segera membantu korban. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat. Para pelaku jambret itupun langsung digelandang ke Mapolsek Cisoka untuk mempertanggung jawabkan aksinya. “Kedua pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Cisoka,” katanya.
Baca Juga: Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, karena terbukti telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Eight Aprido, warga Perum Raya Jaya Indah Blok S, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, yang sedang menambal ban di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka. “Kedua pelaku dijerat pasar 365 KUHP,” tegasnya. (alfian/aditya)
