SATELITNEWS.ID, LEBAK—Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak meminta Dinas Sosial (Dinsos) bertanggung jawab terkait dana bantuan untuk korban bencana yang diduga ditilap oleh pejabat di lingkungan Dinsos setempat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak Acep Dimyati mengatakan, Dinsos harus bertanggung jawab menyalurkan uang bantuan yang seharusnya diterima oleh korban bencana namun ditilap oleh oknum Kepala Bidang Linjamsos berinisial ET.
“Dana ini untuk masyarakat yang kena musibah, lalu diajukan kepada Dinsos secara institusi bukan pribadi karena di situ tahapan-tahapannya secara administrasi mewakili institusinya. Jadi Dinsos secara kelembagaan harus bertanggung jawab mengembalikan dan menyalurkan uang itu kepada yang berhak menerima,” kata Acep, Jumat (08/10/2021).
Selain itu, Acep mendorong agar prosesnya tak hanya berhenti pada pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat daerah. “Saya kira agar ini menjadi terang benderang proses hukum saja, biar jelas. Nanti kan di sana akan jelas apakah hanya sendiri atau ada keterlibatan orang lain,” tegas Acep.
Pencopotan terhadap jabatan ET, menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kalau bisa lebih dari itu. Sebab, berdasarkan informasi selain masyarakat yang korban bencana ada masyarakat lainnya yang dirugikan. “Saya kira pencopotan bahkan pemecatan tepat untuk ET. Jadi saya harap kepolisian harus bisa mengusut persoalan itu dengan tegas,” tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono kepada wartawan mengaku, pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket). Polisi sudah meminta keterangan saksi dan penerima bantuan. “Iya, kami sudah bergerak sejak kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana ini mencuat ke publik. Penyidik langsung turun ke lapangan dan periksa saksi-saksi,”pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: Kemiskinan di Lebak Turun Tipis, Ini Penjelasan Dinsos
























