Polisi Pembanting Mahasiswa Didemosi dan Ditahan 21 Hari
SATELITNEWS.ID, SERANG—Polda Banten menjatuhkan sanksi keras terhadap Brigadir NF yang membanting mahasiswa M Faris Amrullah ketika mengamankan aksi unjuk rasa peringatan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389, Rabu (13/10) lalu. NF diberi sanksi penahanan selama 21 hari hingga didemosi menjadi Brigadir tanpa jabatan.
Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin Kapolresta Tangerang, Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro selaku atasan hukum (Ankum) yang berwenang penuh, Kamis (21/10). Sidang terhadap Brigadir NP langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri serta turut dihadiri korban M. Faris Amrullah bersama tiga temannya.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Brigadir NP didakwa dengan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kapolres menegaskan hukuman yang dijatuhkan adalah sanksi terberat dalam PP tersebut.
Dalam persidangan, Wahyu mengatakan, bahwa perbuatan Brigadir NP itu eksesif, melakukan hal di luar prosedur sehingga menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Kepolsian Republik Indonesia.
“Perbuatan Brigadir NP di luar prosedur dan bisa menjatuhkan nama baik Polri,” tegasnya.
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL
Kata Wahyu, dalam masa sidang, pendamping Brigadir NP mengajukan hal-hal yang meringankan hukuman Brigadir NP. Karena terduga pelanggar telah mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Brigadir NP juga sudah 12 tahun mengabdi tanpa pernah dihukum disiplin, serta tidak melanggar kode etik dan pidana.
“Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan Brigadir NP masih relatif muda, ” katanya.
Pelaksanaan sidang berjalan selama dua jam dengan membacakan dan mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, Kapolres Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang bahwa Brigadir NP mendapatkan sanksi terberat. Dimana akan dilakukan penahanan selama 21 hari, dan mutasi yang bersifat demosi.
“Ditahan selama 21 hari dan dimutasi ke Brigadir,”katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Sinto Silitonga mengatakan Brigadir NP dinyatakan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri. Akibat pelanggaran yang dilakukan Brigadir NP, maka dia akan sulit untuk mengikuti pendidikan dan kenaikan pangkatnya pun bakal tertunda.
“Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan mendapatkan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,”ujarnya.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten
Sinto menegaskan, bahwa putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
“Ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten, dalam menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi, ” tegasnya.
Sementara itu, M FarisBrigadir NP mengaku masih belum bisa memutuskan apakah akan melakukan laporan pidana. Ia harus mengkonsultasikan hal tersebut ke pendamping hukumnya.
“Untuk laporan pidana, masih dibicarakan dengan pendamping hukum saya,” kata Faris kepada wartawan di Serang, Kamis (21/10).
Saat ini, Faris mengaku masih fokus pada pemulihan dirinya pasca dibanting oleh Brigadir NP.
“Fokus saya pun masih pemulihan menyeluruh secara sembuh total. Secara menyeluruh. Intinya secara kesehatan yang saya alami atas insiden kemarin,” ucapnya.
Soal putusan disiplin Brigadir NP yang ditahan 21 hari, ia yang mengikuti jalannya persidangan di Polda Banten mengaku sangat bersyukur atas tindakan tegas itu. Dia ingin insiden kekerasan polisi ke mahasiswa jadi yang terakhir.
“Saya harap insiden yang saya alami jadi yang terakhir terhadap semua pengunjuk rasa baik di Banten dan Indonesia,” ujarnya. (alfian)
























