Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Polisi Pembanting Mahasiswa Didemosi dan Ditahan 21 Hari

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 22 Okt 2021 11:34 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Polisi Pembanting Mahasiswa Didemosi dan Ditahan 21 Hari

KONFERENSI PERS: Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan Kabid Humas AKBP Sinto Silitonga saat melakukan konferensi pers terkait persidangan Brigadir NP di Conference Indor Polda Banten, Kamis (21/10). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

Polisi Pembanting Mahasiswa Didemosi dan Ditahan 21 Hari

SATELITNEWS.ID, SERANG—Polda Banten menjatuhkan sanksi keras terhadap Brigadir NF yang membanting mahasiswa M Faris Amrullah ketika mengamankan aksi unjuk rasa peringatan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389, Rabu (13/10) lalu. NF diberi sanksi penahanan selama 21 hari hingga didemosi menjadi Brigadir tanpa jabatan.

Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin Kapolresta Tangerang, Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro selaku atasan hukum (Ankum) yang berwenang penuh, Kamis (21/10). Sidang terhadap Brigadir NP langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri serta turut dihadiri korban M. Faris Amrullah bersama tiga temannya.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Brigadir NP didakwa dengan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kapolres menegaskan hukuman yang dijatuhkan adalah sanksi terberat dalam PP tersebut.

Dalam persidangan, Wahyu mengatakan,  bahwa perbuatan Brigadir NP itu eksesif, melakukan hal di luar prosedur sehingga menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Kepolsian Republik Indonesia.

“Perbuatan Brigadir NP di luar prosedur dan bisa menjatuhkan nama baik Polri,” tegasnya.

Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Kata Wahyu, dalam masa sidang, pendamping Brigadir NP mengajukan hal-hal yang meringankan hukuman Brigadir  NP. Karena terduga pelanggar telah mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Brigadir NP juga sudah 12 tahun mengabdi tanpa pernah dihukum disiplin, serta tidak melanggar kode etik  dan pidana.

“Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan Brigadir NP masih relatif muda, ” katanya.

BeritaTerbaru

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB

Pelaksanaan sidang berjalan selama dua jam dengan membacakan dan mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, Kapolres Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang bahwa Brigadir NP mendapatkan sanksi terberat. Dimana akan dilakukan penahanan selama 21 hari, dan mutasi yang bersifat demosi.

“Ditahan selama 21 hari dan dimutasi ke Brigadir,”katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Sinto Silitonga mengatakan Brigadir NP dinyatakan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri. Akibat pelanggaran yang dilakukan Brigadir NP, maka dia akan sulit untuk mengikuti pendidikan dan kenaikan pangkatnya pun bakal tertunda.

“Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan mendapatkan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,”ujarnya.

Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Sinto menegaskan, bahwa putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.

“Ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten, dalam menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi, ” tegasnya.

Sementara itu, M FarisBrigadir NP mengaku masih belum bisa memutuskan apakah akan melakukan laporan pidana. Ia harus mengkonsultasikan hal tersebut ke pendamping hukumnya.

“Untuk laporan pidana, masih dibicarakan dengan pendamping hukum saya,” kata Faris kepada wartawan di Serang, Kamis (21/10).

Saat ini, Faris mengaku masih fokus pada pemulihan dirinya pasca dibanting oleh Brigadir NP.

“Fokus saya pun masih pemulihan menyeluruh secara sembuh total. Secara menyeluruh. Intinya secara kesehatan yang saya alami atas insiden kemarin,” ucapnya.

Soal putusan disiplin Brigadir NP yang ditahan 21 hari, ia yang mengikuti jalannya persidangan di Polda Banten mengaku sangat bersyukur atas tindakan tegas itu. Dia ingin insiden kekerasan polisi ke mahasiswa jadi yang terakhir.

“Saya harap insiden yang saya alami jadi yang terakhir terhadap semua pengunjuk rasa baik di Banten dan Indonesia,” ujarnya. (alfian)

Tags: kapolres kota tangerangmahasiswapolda banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Headline

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Genset Mini Karang Taruna Curug Sangereng Antar Kabupaten Tangerang Juara TTG Banten 2026

Genset Mini Karang Taruna Curug Sangereng Antar Kabupaten Tangerang Juara TTG Banten 2026

Kamis, 3 Sep 2026 20:10 WIB
Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Rabu, 2 Sep 2026 14:36 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
BAGIKAN MASKER -- Persit Cabang XXXIII Dim 0601 Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi, turun langsung ke tengah masyarakat dengan membagikan masker secara gratis, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

Persit Kodim 0601/Pandeglang Bagikan 1.000 Masker

Selasa, 8 Sep 2026 14:50 WIB
2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

Rabu, 2 Sep 2026 16:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.