SATELITNEWS.ID, KAB TANGERANG—Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus 34 tersangka penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam waktu dua bulan terakhir.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Polres Kota Tangerang.
“Semaksimal mungkin pihaknya akan terus memberantas pelaku kejahatan narkoba,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (22/10/2021).
Kata Wahyu, para tersangka yang ditangkap, memiliki latar belakang dan tugas yang berbeda, ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi pemakai. Lanjutnya, narkoba yang disalahgunakan berupa ganja, sabu-sabu, dan tembakau sintetis. “Jenisnya dari ganja, sabu-sabu dan tembakau sintetis, ” katanya.
Dari hasil ungkap kasus itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram. “Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa,” terang Wahyu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Juga ada yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Wahyu juga mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Kata Wahyu, apabila masyarakat mengetahui informasi, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. “Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan khususnya generasi muda,” tandas Wahyu. (alfian)