SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim), siap melakukan pengambilan secara sepihak lahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) Perumahan Mutiara Garuda Kecamatan Teluknaga. Langkah itu dilakukan apabila pengembang perumahan yakni PT Indoglobal Ayapratama belum menyerahkannya dalam waktu 2 minggu kedepan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menjelaskan, pihaknya memberikan waktu kepada PT Indoglobal Adyapratama untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Apabila, dalam waktu dua minggu belum juga menyerahkan PSU, maka pihaknya akan melakukan pengambilan secara sepihak. Hal itu sesuai dengan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyediaan, penyerahan PSU.
“Sangat bisa dilakukan pengambilan sepihak, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012, dan tentunya juga harus sesuai dengan undang-undang pertanahan,” jelas Iwan kepada Satelit News, di ruang dengar pendapat gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis, (28/10).
Lanjut Iwan, teknis pengambilan sepihak itu dilakukan dengan cara mengatasnamakan warga. Kemudian diinformasikan bahwa pihak pengembang menyalahi aturan. Hal ini dapat dilakukan karena masalah PSU di Komplek Mutiara Garuda ini, sudah terbilang sangat lama, yaitu dari tahun 1993 pembangunan hingga saat ini.
“Pembangunannya saja dari tahun 1993 sudah berapa kali ganti kepala dinas itu. Harusnya 2 tahun setelah pembangunan sudah diserahkan PSU oleh pengembang,” terangnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Jayusman menegaskan, dia memberikan waktu 2 minggu kedepan kepada pihak pengembang untuk segera menyerahkan lahan PSU. Kata dia, apabila pengembang masih saja belum menyerahkan PSU, pihaknya enggan untuk mengundang kembali dalam hearing, melainkan akan mendorong dinas terkait untuk mengambil sepihak lahan PSU tersebut.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
“Kita beri waktu 2 minggu kedepan, kalau belum ada kejelasan saya tidak akan undang lagi, tapi akan kita ambil sepihak,” tuturnya.
Sementara itu, Sekjen Forum Warga Komplek Mutiara Garuda, Robert Sinaga mengungkapkan, dia bersama warga sudah sepakat bahwa mempercayakan hal ini kepada Pemkab Tangerang, sesuai dengan regulasi dan tentunya akan terus dikawal hingga selesai.
“Saya mewakili warga sudah sepakat kita ikuti regulasi, kan sudah jelas kalau pengembang masih belum menyerahkan dapat dilakukan pengambilan sepihak oleh pemda,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan PT Indoglobal Adyapratama, Napipulu mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Pasalnya, dia harus melaporkan terlebih dahulu hasil hearing antara pengembang, warga, dan pemerintah.
“Saya belum bisa jawab apapun, nanti saya akan melapor dulu kepada pimpinan,” singkatnya. (alfian/aditya)
























