SATELITNEWSID, BATUCEPER—Setelah 15 tahun menjadi polemik, rumah di tengah Jalan Maulana Hasanudin Kelurahan Poris Jaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang akhirnya mulai dibongkar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang melakukan pembongkaran secara bertahap terhadap rumah yang proses pembebasan lahannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Tangerang Tri Rachmah mengatakan pembongkaran rumah tersebut belum resmi. Pihaknya masih menunggu perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang. Terlebih lagi, proses pembebasan lahannya juga sedang bergulir di PN Tangerang.
“Sebetulnya ini prosesnya belum resmi. Keputusan eksekusi dari Pengadilan belum ada,” ujar Tri Rachmah, Selasa, (2/11).
Menurut Tri, pihaknya baru membongkar sebagian rumah tersebut. Terutama pada bagian yang dapat dimanfaatkan kembali.
“Baru membongkar kayak engsel itu yang masih dipakai kita lepas dulu. Kita belum melakukan eksekusi belum murni. Bertahap, itu dulu,” katanya.
“Jadi itu kan masih ada yang bisa dimanfaatkan, kita belum menghancurkan bangunannya, kita selamatkan dulu yang masih bisa dipakai,” tambah Tri.
Baca Juga: Bendungan Polor Cipondoh Dinilai Perlu Dievaluasi
Tri menjelaskan Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A kemungkinan memberikan surat perintah eksekusi pekan depan. Setelah eksekusi dibacakan, Dinas PUPR akan langsung menghancurkan rumah tersebut.
“Insya Allah Minggu depan. Cuma kita nunggu dari pengadilan. Itu kan ada semacam seremonial ada pembacaan eksekusi dan juru sita. Paling butuh waktu satu sampai dua jam untuk pembongkaran selesai,” kata Tri.
Diketahui, polemik keberadaan rumah tersebut berawal dari sertifikat atas nama Sabani yang tiba-tiba diubah tanpa sepengetahuan ahli waris. Sertifikat tersebut diubah menjadi atas nama Ali Anis.
Kemudian, sertifikat atas nama Ali Anis itu digadaikan oleh orang tak dikenal ke Bank DKI yang mencapai Rp 200 Juta. Tak terima dengan hal tersebut lantaran memegang bukti sertifikat asli pihak keluarga pun membawa perkara ini ke meja hijau.
Hal inilah yang membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak dapat membebaskan lahan seluas 100 meter persegi itu. Lahan tak bisa dilakukan sebelum adanya keputusan eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Namun, perkara yang telah berjalan selama setahun lebih tak dikabulkan hakim.
Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak ahli waris pada 7 Oktober lalu. Dengan alasan kurangnya barang bukti. Ahli waris rumah tersebut, Anwar Hidayat mengatakan saat ini keluarganya bakal mengajukan kembali gugatan itu.
Baca Juga: Evaluasi Kewilayahan, Wali kota Tangerang Soroti Sampah hingga Jalan Rusak
“Harus berjuang lagi nih, berjuang lagi dari awal ampun dah. Kemarin putusan hakim masih menunda kemenangan kita,” ujarnya.
“Putusan sudah, tapi putusan itu belum dapat diterima, berarti memang ada kurang- kurang yang harus dilengkapi gitu,” tambah Anwar.
Terkait dengan eksekusi yang akan dilakukan nanti Anwar mengaku pasrah. Kata dia, keluarga sudah menerima dengan lapang dada bila Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A melakukan eksekusi pekan depan. Kendati demikian, dia mengancam apabila ketika gugatan kembali tak memihaknya maka dia akan memblokir jalan tersebut.
“Kita mengalah untuk menang, biarlah untuk kemaslahatan orang banyak sambil saya berjuang. Kita berikan rumah yang 100 meter itu untuk jalur umum, ketika memang nanti perjuangan saya buntu, akan saya tutup lagi jalannya,” tutur Anwar.
Diketahui, total luas lahan yang dimiliki ahli waris yakni 433 meter persegi. Sedangkan lahan yang akan dieksekusi seluas 100 meter persegi. Sehingga, ahli waris akan menempati lahan yang tersisa.
Kata Anwar, Pemkot Tangerang telah melakukan hal yang memihak keluarganya. Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas yakni perbaikan rumah untuk tempat tinggalnya.
“Kita sepakat sudah sepakat dengan Pemkot Tangerang, tapi memang masih harus menggugat ke Pengadilan lagi. Tapi kita dibangunkan, tempat kita (rumah) dirapikan secara manusiawi,” kata Anwar.
Anwar mengungkapkan kalau memang saat ini keluarganya belum mendapat ganti rugi. Meskipun, Pemkot Tangerang telah memberikan uang ganti rugi dengan cara konsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
“Kalau Pemkot Tangerang enggak ada masalah ya, Pemkot bagus karena kemarin kan sempet konsinyasi, jadi uangnya ada dititipkan di pengadilan,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Haris Barkah mengatakan gugatan tersebut ditolak hakim karena kurangnya barang bukti. Salah satunya hakim menilai kalau proses akte jual beli dari sertifikat tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Alasan Pengadilan menolak karena memang ada beberapa yang belum bisa, tapi proses proses dimana ini menurut pengadilan ini tidak sesuai dengan prosedur. Kemudian proses akte jual beli sudah sesuai dengan prosedur salah satunya,” jelasnya.
Padahal kata Haris, bukti yang dilampirkan ahli waris sudah lengkap. “Sejauh ini sudah lengkap, bukti bukti yang dimiliki pak Anwar,” imbuhnya.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Instruksikan Tak Ada Lagi Jalan Berlubang
Kata Haris, uang ganti rugi yang dititipkan Pemkot Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A belum dapat diambil. Lantaran, pihaknya kalah di pengadilan.
Kata dia selain Anwar beserta keluarga pemohon konsinyasi juga Bank DKI. Uang tersebut dapat diambil oleh pemohon bila dapat membuktikan kebenaran sertifikat.
“Masing-masing bisa membuktikan objek tanah tersebut adalah hak miliknya atas lahan itu juga dapat mengambil hak konsinyasinya,” pungkasnya. (irfan)
