Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

15 Tahun Berdiri, Rumah di Tengah Jalan Maulana Hasanudin Dibongkar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 3 Nov 2021 09:06 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
15 Tahun Berdiri, Rumah di Tengah Jalan Maulana Hasanudin Dibongkar

DIBONGKAR: Rumah milik Anwar yang berada di tengah Jalan Maulana Hasanudin Kota Tangerang mulai dibongkar secara bertahap, Selasa (2/11). (IRFAN MAULANA/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWSID, BATUCEPER—Setelah 15 tahun menjadi polemik, rumah di tengah Jalan Maulana Hasanudin Kelurahan Poris Jaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang akhirnya mulai dibongkar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang melakukan pembongkaran secara bertahap terhadap rumah yang proses pembebasan lahannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Tangerang Tri Rachmah mengatakan pembongkaran rumah tersebut belum resmi. Pihaknya masih menunggu perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang. Terlebih lagi, proses pembebasan lahannya juga sedang bergulir di PN Tangerang.

“Sebetulnya ini prosesnya belum resmi. Keputusan eksekusi dari Pengadilan belum ada,” ujar Tri Rachmah, Selasa, (2/11).

Menurut Tri, pihaknya baru membongkar sebagian rumah tersebut. Terutama pada bagian yang dapat dimanfaatkan kembali.

“Baru membongkar kayak engsel itu yang masih dipakai kita lepas dulu. Kita belum melakukan eksekusi belum murni. Bertahap, itu dulu,” katanya.

“Jadi itu kan masih ada yang bisa dimanfaatkan, kita belum menghancurkan bangunannya, kita selamatkan dulu yang masih bisa dipakai,” tambah Tri.

Baca Juga: Jalan Sitanala Kota Tangerang Mulai Dilebarkan

Tri menjelaskan Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A kemungkinan memberikan surat perintah eksekusi pekan depan. Setelah eksekusi dibacakan, Dinas PUPR akan langsung menghancurkan rumah tersebut.

“Insya Allah Minggu depan. Cuma kita nunggu dari pengadilan. Itu kan ada semacam seremonial ada pembacaan eksekusi dan juru sita. Paling butuh waktu satu sampai dua jam untuk pembongkaran selesai,” kata Tri.

BeritaTerbaru

Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Minggu, 13 Sep 2026 19:31 WIB
Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR Gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Sisir Ribuan Mil Perairan Selat Sunda

Minggu, 13 Sep 2026 14:22 WIB
LIFE JACKET : Tim SAR Gabungan menemukan life jacket di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB

Diketahui, polemik keberadaan rumah tersebut berawal dari sertifikat atas nama Sabani yang tiba-tiba diubah tanpa sepengetahuan ahli waris. Sertifikat tersebut diubah menjadi atas nama Ali Anis.

Kemudian, sertifikat atas nama Ali Anis itu digadaikan oleh orang tak dikenal ke Bank DKI yang mencapai Rp 200 Juta. Tak terima dengan hal tersebut lantaran memegang bukti sertifikat asli pihak keluarga pun membawa perkara ini ke meja hijau.

Hal inilah yang membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak dapat membebaskan lahan seluas 100 meter persegi itu. Lahan tak bisa dilakukan sebelum adanya keputusan eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Namun, perkara yang telah berjalan selama setahun lebih tak dikabulkan hakim.

Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak ahli waris pada 7 Oktober lalu. Dengan alasan kurangnya barang bukti. Ahli waris rumah tersebut, Anwar Hidayat mengatakan saat ini keluarganya bakal mengajukan kembali gugatan itu.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Marsekal Suryadarma Neglasari Dimulai

“Harus berjuang lagi nih, berjuang lagi dari awal ampun dah. Kemarin putusan hakim masih menunda kemenangan kita,” ujarnya.

“Putusan sudah, tapi putusan itu belum dapat diterima, berarti memang ada kurang- kurang yang harus dilengkapi gitu,” tambah Anwar.

Terkait dengan eksekusi yang akan dilakukan nanti Anwar mengaku pasrah. Kata dia, keluarga sudah menerima dengan lapang dada bila Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A melakukan eksekusi pekan depan. Kendati demikian, dia mengancam apabila ketika gugatan kembali tak memihaknya maka dia akan memblokir jalan tersebut.

“Kita mengalah untuk menang, biarlah untuk kemaslahatan orang banyak sambil saya berjuang. Kita berikan rumah yang 100 meter itu untuk jalur umum, ketika memang nanti perjuangan saya buntu, akan saya tutup lagi jalannya,” tutur Anwar.

Diketahui, total luas lahan yang dimiliki ahli waris yakni 433 meter persegi. Sedangkan lahan yang akan dieksekusi seluas 100 meter persegi. Sehingga, ahli waris akan menempati lahan yang tersisa.

Kata Anwar, Pemkot Tangerang telah melakukan hal yang memihak keluarganya. Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas yakni perbaikan rumah untuk tempat tinggalnya.

“Kita sepakat sudah sepakat dengan Pemkot Tangerang, tapi memang masih harus menggugat ke Pengadilan lagi. Tapi kita dibangunkan, tempat kita (rumah) dirapikan secara manusiawi,” kata Anwar.

Anwar mengungkapkan kalau memang saat ini keluarganya belum mendapat ganti rugi. Meskipun, Pemkot Tangerang telah memberikan uang ganti rugi dengan cara konsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.

“Kalau Pemkot Tangerang enggak ada masalah ya, Pemkot bagus karena kemarin kan sempet konsinyasi, jadi uangnya ada dititipkan di pengadilan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Haris Barkah mengatakan gugatan tersebut ditolak hakim karena kurangnya barang bukti. Salah satunya hakim menilai kalau proses akte jual beli dari sertifikat tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Alasan Pengadilan menolak karena memang ada beberapa yang belum bisa, tapi proses proses dimana ini menurut pengadilan ini tidak sesuai dengan prosedur. Kemudian proses akte jual beli sudah sesuai dengan prosedur salah satunya,” jelasnya.

Padahal kata Haris, bukti yang dilampirkan ahli waris sudah lengkap. “Sejauh ini sudah lengkap, bukti bukti yang dimiliki pak Anwar,” imbuhnya.

Kata Haris, uang ganti rugi yang dititipkan Pemkot Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A belum dapat diambil. Lantaran, pihaknya kalah di pengadilan.

Kata dia selain Anwar beserta keluarga pemohon konsinyasi juga Bank DKI. Uang tersebut dapat diambil oleh pemohon bila dapat membuktikan kebenaran sertifikat.

“Masing-masing bisa membuktikan objek tanah tersebut adalah hak miliknya atas lahan itu juga dapat mengambil hak konsinyasinya,” pungkasnya. (irfan)

Tags: batuceperdinas pupr kota tangerangjalan maulana hasanudinporis jalan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik
Edukasi

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
MENINJAU LOKASI GALIAN -- MendesPDT RI Yandri Susanto, meninjau lokasi galian pertambangan di Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Mendes Yandri Sidak Galian Ilegal di Kragilan dan Langsung Ditutup

Minggu, 13 Sep 2026 13:33 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta
Kabupaten Tangerang

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB
Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.