Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

15 Tahun Berdiri, Rumah di Tengah Jalan Maulana Hasanudin Dibongkar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 3 Nov 2021 09:06 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
15 Tahun Berdiri, Rumah di Tengah Jalan Maulana Hasanudin Dibongkar

DIBONGKAR: Rumah milik Anwar yang berada di tengah Jalan Maulana Hasanudin Kota Tangerang mulai dibongkar secara bertahap, Selasa (2/11). (IRFAN MAULANA/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWSID, BATUCEPER—Setelah 15 tahun menjadi polemik, rumah di tengah Jalan Maulana Hasanudin Kelurahan Poris Jaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang akhirnya mulai dibongkar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang melakukan pembongkaran secara bertahap terhadap rumah yang proses pembebasan lahannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Tangerang Tri Rachmah mengatakan pembongkaran rumah tersebut belum resmi. Pihaknya masih menunggu perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang. Terlebih lagi, proses pembebasan lahannya juga sedang bergulir di PN Tangerang.

“Sebetulnya ini prosesnya belum resmi. Keputusan eksekusi dari Pengadilan belum ada,” ujar Tri Rachmah, Selasa, (2/11).

Menurut Tri, pihaknya baru membongkar sebagian rumah tersebut. Terutama pada bagian yang dapat dimanfaatkan kembali.

“Baru membongkar kayak engsel itu yang masih dipakai kita lepas dulu. Kita belum melakukan eksekusi belum murni. Bertahap, itu dulu,” katanya.

“Jadi itu kan masih ada yang bisa dimanfaatkan, kita belum menghancurkan bangunannya, kita selamatkan dulu yang masih bisa dipakai,” tambah Tri.

Baca Juga: Bendungan Polor Cipondoh Dinilai Perlu Dievaluasi

Tri menjelaskan Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A kemungkinan memberikan surat perintah eksekusi pekan depan. Setelah eksekusi dibacakan, Dinas PUPR akan langsung menghancurkan rumah tersebut.

“Insya Allah Minggu depan. Cuma kita nunggu dari pengadilan. Itu kan ada semacam seremonial ada pembacaan eksekusi dan juru sita. Paling butuh waktu satu sampai dua jam untuk pembongkaran selesai,” kata Tri.

BeritaTerbaru

IMG_20260614_105443

PMI Kota Tangerang Gelar Cek Kesehatan dan Golongan Darah Gratis pada Hari Donor Darah Sedunia

Minggu, 14 Jun 2026 10:58 WIB
IMG_20260613_191707

Gagal Curi Mobil Boks, 2 Pelaku Ditangkap Polres Metro Tangerang

Sabtu, 13 Jun 2026 19:20 WIB
Ketua DPRD Usul Retribusi Sampah Terintegrasi dengan Tagihan PDAM

Cegah Tawuran Pelajar,DPRD Kota Tangerang Usulkan Satgas Khusus Awasi Medsos

Sabtu, 13 Jun 2026 18:33 WIB
Aklamasi, Didin Tohirudin Nakhodai PPP Kabupaten Tangerang Periode 2026–2031

Aklamasi, Didin Tohirudin Nakhodai PPP Kabupaten Tangerang Periode 2026–2031

Sabtu, 13 Jun 2026 17:17 WIB

Diketahui, polemik keberadaan rumah tersebut berawal dari sertifikat atas nama Sabani yang tiba-tiba diubah tanpa sepengetahuan ahli waris. Sertifikat tersebut diubah menjadi atas nama Ali Anis.

Kemudian, sertifikat atas nama Ali Anis itu digadaikan oleh orang tak dikenal ke Bank DKI yang mencapai Rp 200 Juta. Tak terima dengan hal tersebut lantaran memegang bukti sertifikat asli pihak keluarga pun membawa perkara ini ke meja hijau.

Hal inilah yang membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak dapat membebaskan lahan seluas 100 meter persegi itu. Lahan tak bisa dilakukan sebelum adanya keputusan eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Namun, perkara yang telah berjalan selama setahun lebih tak dikabulkan hakim.

Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak ahli waris pada 7 Oktober lalu. Dengan alasan kurangnya barang bukti. Ahli waris rumah tersebut, Anwar Hidayat mengatakan saat ini keluarganya bakal mengajukan kembali gugatan itu.

Baca Juga: Evaluasi Kewilayahan, Wali kota Tangerang Soroti Sampah hingga Jalan Rusak

“Harus berjuang lagi nih, berjuang lagi dari awal ampun dah. Kemarin putusan hakim masih menunda kemenangan kita,” ujarnya.

“Putusan sudah, tapi putusan itu belum dapat diterima, berarti memang ada kurang- kurang yang harus dilengkapi gitu,” tambah Anwar.

Terkait dengan eksekusi yang akan dilakukan nanti Anwar mengaku pasrah. Kata dia, keluarga sudah menerima dengan lapang dada bila Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A melakukan eksekusi pekan depan. Kendati demikian, dia mengancam apabila ketika gugatan kembali tak memihaknya maka dia akan memblokir jalan tersebut.

“Kita mengalah untuk menang, biarlah untuk kemaslahatan orang banyak sambil saya berjuang. Kita berikan rumah yang 100 meter itu untuk jalur umum, ketika memang nanti perjuangan saya buntu, akan saya tutup lagi jalannya,” tutur Anwar.

Diketahui, total luas lahan yang dimiliki ahli waris yakni 433 meter persegi. Sedangkan lahan yang akan dieksekusi seluas 100 meter persegi. Sehingga, ahli waris akan menempati lahan yang tersisa.

Kata Anwar, Pemkot Tangerang telah melakukan hal yang memihak keluarganya. Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas yakni perbaikan rumah untuk tempat tinggalnya.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Belum Optimal, PUPR Kota Tangerang Terkendala Aturan yang Sulit “Diterjemahkan” di Lapangan

“Kita sepakat sudah sepakat dengan Pemkot Tangerang, tapi memang masih harus menggugat ke Pengadilan lagi. Tapi kita dibangunkan, tempat kita (rumah) dirapikan secara manusiawi,” kata Anwar.

Anwar mengungkapkan kalau memang saat ini keluarganya belum mendapat ganti rugi. Meskipun, Pemkot Tangerang telah memberikan uang ganti rugi dengan cara konsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.

“Kalau Pemkot Tangerang enggak ada masalah ya, Pemkot bagus karena kemarin kan sempet konsinyasi, jadi uangnya ada dititipkan di pengadilan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Haris Barkah mengatakan gugatan tersebut ditolak hakim karena kurangnya barang bukti. Salah satunya hakim menilai kalau proses akte jual beli dari sertifikat tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Alasan Pengadilan menolak karena memang ada beberapa yang belum bisa, tapi proses proses dimana ini menurut pengadilan ini tidak sesuai dengan prosedur. Kemudian proses akte jual beli sudah sesuai dengan prosedur salah satunya,” jelasnya.

Padahal kata Haris, bukti yang dilampirkan ahli waris sudah lengkap. “Sejauh ini sudah lengkap, bukti bukti yang dimiliki pak Anwar,” imbuhnya.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Instruksikan Tak Ada Lagi Jalan Berlubang

Kata Haris, uang ganti rugi yang dititipkan Pemkot Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A belum dapat diambil. Lantaran, pihaknya kalah di pengadilan.

Kata dia selain Anwar beserta keluarga pemohon konsinyasi juga Bank DKI. Uang tersebut dapat diambil oleh pemohon bila dapat membuktikan kebenaran sertifikat.

“Masing-masing bisa membuktikan objek tanah tersebut adalah hak miliknya atas lahan itu juga dapat mengambil hak konsinyasinya,” pungkasnya. (irfan)

Tags: batuceperdinas pupr kota tangerangjalan maulana hasanudinporis jalan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sinergi Hijau, Gerakan Banten Teduh Tangerang Sejuk Targetkan Sejuta Pohon
Kabupaten Tangerang

Sinergi Hijau, Gerakan Banten Teduh Tangerang Sejuk Targetkan Sejuta Pohon

Sabtu, 13 Jun 2026 13:08 WIB
IMG_20260613_120510
Kabupaten Tangerang

Sinergi Hijau, Gerakan “Banten Teduh Tangerang Sejuk” Targetkan 1 Juta Pohon

Sabtu, 13 Jun 2026 12:08 WIB
IMG_20260613_092728
Banten Region

Warga Bogor Tewas Tergantung di Tambang Pasir Lebak

Sabtu, 13 Jun 2026 09:30 WIB
IMG_20260613_073237
Kota Tangerang

Trantib Ciledug Tertibkan Kabel Internet Semrawut

Sabtu, 13 Jun 2026 07:37 WIB
Kota Tangerang Perlu Terobosan Atasi Krisis Sampah dan Banjir
Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Efektivitas Penggunaan Anggaran

Sabtu, 13 Jun 2026 06:18 WIB
DPRD Kota Tangerang Minta Infrastruktur Sistem dan Sosialisasi SPMB 2026 Diperkuat
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Usulkan Flyover di Perlintasan Maulana Hasanuddin

Jumat, 12 Jun 2026 19:50 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Indonesia vs Mozambik, Fokus, Fokus, Fokus

Indonesia vs Mozambik, Fokus, Fokus, Fokus

Senin, 8 Jun 2026 18:01 WIB
Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK

Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK

Rabu, 10 Jun 2026 17:45 WIB
Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi

Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi

Kamis, 11 Jun 2026 17:25 WIB
Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Senin, 8 Jun 2026 13:46 WIB
Selamat! Amanda Manopo Melahirkan Bayi Laki-laki yang Diberi Nama Zac

Selamat! Amanda Manopo Melahirkan Bayi Laki-laki yang Diberi Nama Zac

Senin, 8 Jun 2026 13:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.