SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pelaku penikaman kepada dua orang pedagang di Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Risman akhirnya berhasil diringkus. Pria 51 tahun itu ditangkap oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota tak sampai 24 jam setelah aksi brutalnya itu pada hari yang sama, Selasa, (02/11/2021).
Risman diamankan di tempat persembunyian di Kampung Selapajang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Demikian diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat jumpa pers kasus tersebut. “Melakukan pencarian penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan ternyata kurang dari 24 jam Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Rabu, (03/11/2021).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (2/11/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Penganiayaan dengan kekerasan menggunakan sajam ini dilakukan oleh pedagang bernama Risman alias Beni. Diketahui, Risman menikam dua orang rekannya, AS dan P. Awalnya Risman menikam yang sedang membereskan barang dagangan di pasar tersebut.
Saat lengah itulah, tiba-tiba Risman langsung menikam punggung AS. Sedangkan P ditikam Risman ketika hendak menghentikan aksi brutal rekannya itu. Alhasil, P mengalami luka tusuk di bagian paha belakang dan perut hingga bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, Risman pun langsung melarikan diri.
Sementara P dan AS yang tersungkur langsung dibawa ke Rumah Sakit. Namun, nyawa AS tak tertolong setalah sempat dioperasi. Sedangkan, P mulai sadar dan dirawat intensif di RSUD Kota Tangerang.
Deonijiu mengatakan aksi brutal yang dilakukan Risman ini dilatarbelakangi oleh dendamnya kepada AS. Dendam tersebut kata Deonijiu berkaitan dengan persaingan dagang antara keduanya. Sebenarnya, AS dan P sama-sama memiliki dendam. Namun, AS yang meresa lebih sakit hati mengambil langkah nekat. “Motifnya sudah dendam terhadap persoalan yang lama. Karena persaingan dagang atau mungkin pernah cek-cok mulut sebelumnya,” katanya.
“Sehingga mereka ada simpan dendam yang pada saat itu kemarin terjadi cek-cok mulut sesaat sehingga pelaku mengambil sebilah pisau kemudian langsung menyerang korban,” tambah Deonijiu. Atas perbuatan AS dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. AS terancam hukuman penjara 7 tahun. “Pelaku ini diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Deonijiu. (irfan)
Diskusi tentang ini post