SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Dua penjual satwa dilindungi jenis burung, digelandang ke Mapolres Pandeglang berikut barang bukti (BB)-nya. Keduanya diamankan dari kios tempatnya berjualan, di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Kamis (4/11/2021).
Diketahui, kedua pelaku merupakan pemilik kios dan 1 orang makelar yang ikut serta membantu penjualan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, jenis satwa yang diperjual belikan oleh pelaku yakni, burung karangkeng dewasa sebanyak 13 ekor, 7 ekor anak karangkeng, 3 ekor burung julang emas dewasa, 2 ekor anak julang emas, serta 11 ekor anak beo tiong emas.
“Tersangka DD (35), pemilik kios, dan LI (21) sebagai makelar (penjual,red). Keduanya diamankan saat berada di kios,” kata Fajar, Jumat (5/11/2021).
Katanya, untuk seluruh barang bukti (BB) bakal dikembalikan ke ekosistem, lantaran merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi. Para tersangka tambahnya, mendapat burung-burung itu membeli dari masyarakat.
“Hewan ini nantinya dikembalikan ke habitatnya. Hewannya beli dari masyarakat, namun sampai saat ini belum kita ketahui, masih di dalami,” tambahnya.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Kepala Resort Konservasi Wilayah 3, T Ramadianto Laban menyatakan, ketiga jenis burung yang dilindungi dan diperjualbelikan, merupakan habitat yang berada di wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan.
Sedangkan untuk jenis burung Julang Sumba, ada di Indoensia Timur. “Akan titip rawatkan di lembaga konservasi, di Bogor,” ujar Ramadianto.
Terpisah, terangka LI (21) mengaku, baru 3 bulan membantu untuk menjualbelikan burung tersebut. Dimana, selama menjual ia baru mengeluarkan sebanyak 2 ekor burung.
“Dijual online, cuma bantu jual. Ini belum terjual. Yang paling banyak laku, Julang Emas Rp 650 ribu per ekor sampai Rp 700 ribu per ekor. Baru dua ekor yang terjual,” aku LI.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a, UU RI No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengumpulkan berkas, untuk kelengkapan kasus tersebut. (mardiana)
























