SATELITNEWS.ID, LEBAK—Dua orang oknum pegawai BPN Lebak yakni RY (50) dan PR (41) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Banten atas dugaan pungutan liar (pungli) atau korupsi terhadap pembuatan sertifikat hak milik (SHM). HMI MPO Cabang Lebak mengapresiasi. Kendati demikian kepolisian diminta jangan ada yang bermain mata untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Habib menilai ditetapkan dua orang (staf) tersangka masih menjadi pertanyaan semua kalangan. Sebab, dalam lingkaran mengambil keuntungan (pungli) itu tidak mungkin dilakukan oleh bawahannya tanpa ada kebijakan atau diketahui oleh atasan.
“Kami (HMI-MPO) hindari main mata dan mendesak polisi untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Kami menduga pungli itu tidak hanya dilakukan oleh staf saja,” kata Habib.
Adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten beberapa hari lalu itu disambut baik oleh kalangan masyarakat Lebak. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang tidak bertanggungjawab dalam meraup untung dari masyarakat. “Berantas jangan sampai disisakan. Hindari main mata agar Lebak bisa bersih dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
HMI-MPO juga, kata Habib tidak akan tinggal diam dalam persoalan tersebut, bahkan untuk mengetahui lebih dalamnya atau masyarakat yang merasa dirugikan atas ulah oknum tersebut untuk segera melakukan aduan. “Tentu ini menjadi hal yang sangat ironis karena adanya oknum pegawai BPN yang tertangkap OTT oleh Polda Banten, maka dari itu kami berinisiatif membuka posko pengaduan masyarakat tentang pembuatan sertifikat hak milik,” ungkapnya.
“Posko pengaduan liar ini semata-mata kita berikan kepada masyarakat yang ingin mengurusi sertifikatnya dalam pembuatan SHM. Agar masyarakat bisa mendapatkan haknya tanpa harus mengeluarkan biaya yang ternyata itu hanyalah bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum BPN,” katanya.
Menurut Habib, pungli ini sangatlah memalukan dan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah atas adanya persoalan tersebut. “Seharusnya pemerintah bisa memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat. Bukan malah menjadikan ladang pendapatan tambahan yang ternyata hasil dari suapan, singgung Habib.(mulyana)
