Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Putus Konsinyasi Rumah di Tengah Jalan Maulana Hasanuddin Akhirnya Dibongkar

Oleh Made Nusantara
Selasa, 16 Nov 2021 12:59 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Putus Konsinyasi Rumah di Tengah Jalan Maulana Hasanuddin Akhirnya Dibongkar

Salah seorang ahli waris, Anwar Hidayat dan keluarga menyatakan kerelaan mereka rumahnya untuk dibongkar, Selasa (16/11/2021). MADE/SATELIT NEWS.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Rumah yang terletak di tengah Jalan Maulana Hasanuddin Nomor 07, RT 01/09, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper Batuceper Kota Tangerang akhirnya dibongkar setelah belasan tahun berdiri. Hal ini diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 setelah, Pemerintah Kota (Pemkot) membayar ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi.

Pantauan di lokasi, proses pembongkaran berjalan lancar setelah keputusan eksekusi dibacakan, ekskavator yang sejak tadi sudah bersiap langsung membongkar rumah tersebut.

“Kami jalankan eksekusi ini sesuai dengan penetapan PN Tangerang dengan dasarnya penetapan konsinyasi, dalam konsinyasi itu tahapan telah dijalankan semua,” ujar juru sita dari PN Tangerang Klas 1 A, Burhanuddin, Selasa, (16/11/2021).

Dia mengatakan eksekusi ini merupakan desakan dari Pemkot Tangerang lantaran Jalan Maulana Hasanuddin akan dilebarkan. Terlebih, keberadaan rumah di tengah jalan itu menyebabkan kemacetan. “Sekarang karena jalan lnya mau dipakai karena jalan umum pemda mengusulkan untuk eksekusi,” jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menuturkan kalau saat ini uang yang ganti rugi melalui sistem konsinyasi atau dititipkan di PN Tangerang Kelas 1 A belum dapat diambil oleh pemilik rumah. Pasalnya terdapat tiga pihak yang menggugat konsinyasi itu. Yakni, pemilik rumah, pihak yang diduga telah membalikkan namakan sertipikat rumah dan Bank DKI.

Enggak (konsinyasi belum dapat diambil) masalahnya yang klaim ada tiga, dari pihak Bank DKI juga , jadi yang satu pemilik rumah merasa ditipu. Pemilik rumah merasa sertipikatnya dibalik nama sama yang satu pihak yang satu yang ambil duit di Bank DKI,” jelasnya.

Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Burhanuddin mengatakan untuk mencairkan ganti rugi tersebut ketiga pihak itu harus dapat membuktikan atas kepemilikan lahan dan rumah tersebut. Oleh sebab, itu kata Burhanuddin ketiganya dapat menggugat di PN Tangerang Klas 1 A.  “Dia tetap gugat menggugat , info dari pemilik lahan ini NO karena dia digugat,” katanya.

Diketahui Diketahui, total luas lahan yang dimiliki ahli waris yakni 443 meter persegi. Sedangkan lahan yang akan dieksekusi seluas 97 meter persegi. Besaran ganti rugi berdasarkan konsinyasi yakni Rp 1.505.644.388. Polemik keberadaan rumah tersebut berawal dari sertifikat atas nama Sabani yang tiba-tiba diubah tanpa sepengetahuan ahli waris. Sertifikat tersebut diubah menjadi atas nama Ali Anis.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB

Kemudian, sertifikat atas nama Ali Anis itu digadaikan oleh orang tak dikenal ke Bank DKI yang mencapai Rp 200 juta. Tak terima dengan hal tersebut lantaran memegang bukti sertifikat asli pihak keluarga pun membawa perkara ini ke meja hijau.

Belakangan diketahui kalau Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak ahli waris pada 7 Oktober lalu. Dengan alasan kurangnya barang bukti. Ahli waris rumah tersebut, berencana bakal mengajukan kembali gugatan itu. Salah seorang ahli waris, Anwar Hidayat menyampaikan, pihaknya bersedia memberikan jalan itu untuk kepentingan masyarakat. “Kita mengalah untuk menang,”ucapnya. Dia juga berharap agar kasus hukum tersebut cepat terselesaikan. “Sehingga kami berhak menerima ganti untung atau hak konsinyasi kami terkabulkan di PN Kota Tangerang,” harapnya.

Sementara Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menyerahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A terkait proses ganti rugi lahan rumah yang dibongkar. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi atau dititipkan di PN Tangerang Kelas 1 A.  “Kalau kami semua sudah di serahkan ke pengadilan dan kita sudah komunikasikan, mudah mudahan nantinya bisa selesai masalahnya,” ujarnya Selasa, (16/11/2021). (irfan/made)

Tags: kota tangerangPutus Konsinyasi Rumah di Tengah Jalanrumah di tengah jalan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Senin, 7 Sep 2026 19:37 WIB

Warga Kab Serang yang Tercebur Sumur Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 12 Sep 2026 13:52 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Minggu, 6 Sep 2026 15:46 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.