SATELITNEWS.ID, SERANG–WN (25) warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dibekuk personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, di rumahnya.
Pemuda pengangguran ini ditangkap, lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh pada gadis dibawah umur berusia 16 tahun, yang merupakan tetangganya.
Informasi yang dihimpun, gadis tersebut dipaksa melakukan oral seks disebuah kebun jauh dari perkampungan, Jumat (17/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Sebelum melampiaskan nafsu bejadnya, korban terlebih dahulu diajak makan bakso. Korban tidak curiga, lantaran pelaku adalah tetangganya.
Usai makan bakso, bukannya mengantar pulang, tersangka WN malah membawa korban kesebuah kebun yang jauh dari perkampungan, masih di Desa Garut. Di tempat gelap tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban berusaha melawan, namun tak berdaya. Lantaran mendapat ancaman dari tersangka. Korban yang ketakutan, akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk melakukan oral seks.
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda, Sekda Serang Zaldi Target Juara dan Disporapar Peringkat 6
Setelah nafsu birahinya tersalurkan, tersangka mengantarkan korban pulang. Saat berada di dalam rumah, korban menangis dan membuat orang tuanya curiga. Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa asusila tersebut.
Mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
Berdasar dari laporan itu, personil Unit PPA yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Lambasa Nababan, bergerak mencari tersangka WN.
“Tersangka WN diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 23.45 WIB. Tersangka tidak melakukan perlawanan, dan langsung diamankan ke Mapolres Serang,” ujar Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (2/12/2021).
Dari pemeriksaan, kata Iptu Dedi, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahinya. Tersangka mengaku menyukai korban, namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 (1) UU RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambahnya. (sidik)
Baca Juga: Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan, Ini Tujuannya
