SATELITNEWS.ID, LEBAK—Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak mewajibkan para pengembang yang membangun perumahan di Kabupaten Lebak untuk menyediakan lahan pemakaman umum (TPU). Hal itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat penghuni perumahan dalam fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak Maman SP mengatakan, lahan untuk TPU menjadi salah satu syarat bagi pengembang yang mau membangun. “Itu persyaratan karena terkait fasos fasum. Sekarang saya tekankan itu kepada mereka, karena ke depan tanah akan makin sulit dan makin mahal,” kata Maman SP, Selasa (06/12/2021).
Maman mengatakan, luas lahan yang harus disediakan oleh pengembang tentunya berdasarkan penghitungan dengan memperhatikan jumlah kepala jiwa di perumahan yang dibangun. “Nanti kami kroscek, jika tidak ada dibelian lahan untuk TPU, kami tutup itu perkerjaan. Jangan coba-coba lah. Nanti saya perintahkan kabid untuk mengontrol itu,” tegas Maman.
Jika pun lahan yang digunakan untuk membangun perumahan luasnya sangar terbatas, pengembang bisa menyediakan lahan untuk TPU asal tidak terlalu jauh dari lokasi perumahan. “Boleh lah usaha dan kami memang tidak melarang, tapi ingat patuhi itu aturannya. Kalau terbatas cari lahan tetapi jaraknya yang dekat terjangkau oleh penghuni,” kata Maman.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Dian Wahyudi mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah meminta para pengembang perumahan untuk menyedikan lahan TPU.
“Hadirnya perumahan jelas akan menambah jumlah penduduk. Artinya, fasilitas sosial harus disediakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat jika terkena musibah meninggal dunia. Ya kami (DPRD) setuju desakan itu,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: Tahun 2026, Pemkab Lebak Bakal Perbaiki 267 RTLH
























