SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sempat menjadi polemik hingga dibatalkan pada 2021 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang bakal kembali mendapatkan jatah baju dinas pada tahun anggaran 2022 mendatang. Demikian diungkapkan oleh anggota Badan Anggaran untuk DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang.
Dia mengatakan, pengadaan baju tersebut dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang di 2022. Masing-masing anggota dewan yang berjumlah 50 mendapatkan jatah baju tersebut.
Anggiat menjelaskan, baju tersebut sudah menjadi hak setiap anggota dewan. Pengadaan baju dewan itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No18 / 2017 Mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.
“Itu sudah menjadi hak anggota legislatif dan kewajiban pemerintah memberikan hak. Itu Setiap tahun,” katanya, Kamis, (9/12/2021).
Dalam APBD 2022, terdapat 4 setelah baju untuk 50 anggota dewan. Diantaranya, pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR), dan pakaian sipil lengkap (PSL). Kendati, bahan yang akan digunakan untuk baju dewan itu, Anggiat mengaku tak tahu. “Tidak tahu jenis bahannya apa. Yang jelas enak dipakai,” ujarnya.
Termasuk besaran pagu anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan baju dewan itu. “Belum tahu berapa pagu anggarannya. Nanti lah itu,” pungkasnya. (irfan)