SATELITNEWS.ID, LEBAK—Polres Lebak dibantu Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung menggeledah semua kamar termasuk warga binaan atau narapidana, Senin (13/12/2021) malam. Inspeksi mendadak (sidak) tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang dianggap dapat memicu hal yang tidak diinginkan.
Informasi yang dihimpun, sidak yang dilakukan secara rutin itu dilakukan guna mencari barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam lapas seperti narkoba, ponsel, peralatan elektronik (listrik / kabel), dan senjata tajam. Sidak yang digelar Senin malam itu petugas yang melakukan penggeledahan fisik dan kamar para napi berhasil menemukan barang-barang terlarang seperti kartu gaple, korek api/gas, gelas kaca, tali temali dan sendok stainless.
“Kita hanya temukan barang-barang itu saja, sementara untuk narkotika, obat-obatan peralatan elektronik atau handphone kita pastikan tidak ada,” kata Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, Selasa (14/12/2021).
Dirinya pun mengapresiasi kepada para napi yang sudah mengikuti penggeledahan secara kooperatif dan tidak menyimpan barang-barang berbahaya. “Insya Allah kita pastikan, Lapas Rangkasbitung itu zero handphone dan narkoba,” katanya.
“Agar barang terlarang tak masuk lapas, kita juga akan secara kontinyu melakukan pengecekan terhadap kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Semoga, aksi ini juga bisa membuat para WPB jera dan tidak menyimpan barang terlarang,” timpalnya.
Kapolsek Kota Rangkasbitung, Pipih Iwan mengatakan, pihaknya sendiri akan terus bekerjasama dengan seluruh pihak guna menjaga kondusifitas daerah. “Alhamdulillah kita sinergi terus dengan kalapas dan jajaran, ini penting untuk menjaga kondusifitas kawasan dan Lapas juga tetap zona hijau,” ujarnya. “Saya harapkan Lapas Rangkasbitung, bisa terus kerjasama dalam mencegah penyebaran peredaran narkoba, sajam dan hal lainnya yang dapat memicu tindak pidana,” sambungnya.(mulyana)
Kepolisian dibantu sipir Lapas Kelas III Rangkasbitung