SATELITNEWS, TANGERANG—Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, untuk tidak menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberantasan Narkotika yang baru saja disetujui bersama untuk disahkan menjadi Perda, sebagai hiasan di lemari perpustakaan. Serta mendorong secepatnya dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Perda tersebut.
“Jangan jadikan (Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang baru disetujui) hiasan di lemari perpustakaan. Kami mendorong secepatnya (Pemkab) membuatkan Perbup, sehingga Raperda ini bisa langsung dirasakan manfaatnya secara luas, khusunya warga Kabupaten Tangerang,” kata Ahyani, perwakilan Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang dalam membacakan pandangan akhir Fraksi PPP, di saat Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati, terkait Raperda tersebut, Kamis (23/12/2021).
Senada, Nonce Tendean dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang juga berharap agar segera ditindaklanjuti dengan pembuatan Perbup Tangerang dan segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Agar pelayanan segera tercapai,” imbuhnya.
Dalam pemandangan umumnya kata Nonce, banyak sekali narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia saat ini, dan perlu segera ada sosialisasi kepada masyarakat. “Saya yakin dan percaya pada pemerintah sudah bekerja keras untuk penyusunan Raperda narkotika dan prekursor narkotika,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli menyampaikan rasa syukur karena Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disetujui oleh DPRD Kabupaten Tangerang.
“Syukur Alhamdulillah, pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama. Atas nama jajaran eksekutif, saya menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak, terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas usulan Raperda yang kami sampaikan,” kata Mad Romli, saat menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (23/12/21).
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
Wabup mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk segera menindaklanjuti apa yang telah disetujui bersama dengan menyusun peraturan-peraturan pelaksana, hingga sosialisasi terkait Raperda yang disetujui tersebut.
“Saya mengimbau kepada OPD terkait untuk segera dapat menindaklanjuti apa yang baru saja disetujui bersama, dengan melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mad Romli.
Menurut Mad Romli, sosialisasi Peraturan Daerah kepada seluruh komponen masyarakat sangat penting dilakukan, agar terbentuk satu pemahaman bersama dan pada akhirnya setelah menjadi Peraturan Daerah itu dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan, serta target capaian yang kita inginkan bersama.
“Mudah-mudahan persetujuan penetapan keputusan ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (aditya)
























