SATELITNEWS.ID, LEBAK—Empat orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung mendapat remisi alias potongan masa tahanan di hari Natal. Dari empat napi, satu diantaranya langsung bebas sementara tiga orang lainnya mendapat pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Klas III Rangkasbitung, Budi Ruswandi mengatakan, 4 napi yang mendapat remisi khusus di hari Natal tahun ini merupakan napi kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika. “Sudah berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas,” kata Budi, Minggu (26/12/2021).
Kata Budi, remisi sebaiknya dimaknai sebagai penghargaan kepada napi yang mencapai penyadaran diri. Mengingat napi yang mendapat potongan masa tahanan itu tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
“Remisi bertujuan agar hak dan kebutuhan warga binaan tetap terpenuhi. Tetapi dengan kondisi pandemi seperti saat ini, kami juga harus menjamin keamanan serta kesehatan warga binaan agar tercegah dari penularan Covid-19,” imbuhnya.
Humas Lapas Kelas III Rangkasbitung Eka Yogaswara menambahkan, dari empat napi yang mendapat remisi satu diantaranya bebas. Mereka berhap mendapatkan pengurangan masa tahanan lantaran telah menunjukan kepribadian baik serta mau mengikuti segala pembinaan yang diberikan oleh Lapas. “Total yang diusulkan mendapat remisi itu sebanyak 4 orang, semuanya (empat orang) mendapat remisi, yang 1 lagi bebas asimilasi di rumah sebelumnya,” kata Yoga.
“Saya berharap potongan masa tahanan ini harus dijadikan momentun memperbaiki diri baik yang masih ada di Lapas maupun yang sudah bebas,” timpal.(mulyana)