SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Para ulama dari Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, kembali bergerak melakukan penolakan keberadaan Rumah Makan (RM) yang kedapatan menjual minuman keras (Miras).
Kali ini, mereka mendatangi Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis (13/1/2022). Kedatangannya itu, sekaligus menyampaikan keresahannya bahwa RM itu diketahui warga jadi tempat “tongkrongan” Camat yang diduga sambil mabuk – mabukan.
Diketahui, sejumlah ulama yang turut hadir diantaranya, Tokoh Agama, Mama Haji Ujang, Ketua MUI Kecamatan Cigeulis, para pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) dan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang.
Koordinator Para Tokoh Ulama, Ustad Samsul Ma’arif mengatakan, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti terkait praktik RM yang memperjualbelikan Miras. Bahkan, telah mengantongi beberapa dokumentasi terkait adanya dugaan kuat keterlibatan oknum Camat.
“Kedatangan kami ke Pendopo Bupati ini, selain bersilaturahmi dengan pimpinan daerah. Lain daripada itu, kami juga membawa permohonan agar RM yang meresahkan masyarakat untuk ditutup permanen,” kata Ustad Arif, Kamis (13/1/2022).
Sampai sekarang tambahnya, pihaknya menunggu tindakan tegas dari aparatur pemerintah menindakalanjuti penutupan permanen RM tersebut, sekaligus menindaklanjuti oknum Kades dan Camat yang membiarkan praktik bisnis haram tersebut.
Baca Juga: Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026
Sementara, Asda III Bidang Adminstrasi Umum Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan dan aspirasi para ulama dan masyaraka Cigeulis itu. Bahkan, akan mengevaluasi keterlibatan oknum Kades dan Camat, yang diduga sudah meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti poin-poin pernyataan yang disampaikan. Soal RM tadi, kita akan cek lagi (oleh Satpol PP,red). Kalau masalah membuka warung sah-sah saja, tapi kalau sampai menjual miras itu jelas melanggar dan akan ditindak,” tegas Ramadani.
Ditambahkannya, masalah oknum Kades dan Camat, pihaknya telah menyampaikan kepada Bupati Pandeglang, dan akan dievaluasi. Ia juga menegaskan, apabila ada tindakan yang mencemarkan nama baik pemerintah, akan ditindak tegas tanpa ampun.
“Kepala Desa sudah dipanggil oleh DPMPD, akan diberi sanksi. Untuk Camat, itu sudah dikonfirmasi dan akan disampaikan kepada Bupati. Karena sebelumnya, sudah diberikan sanksi penurunan satu tingkat pangkatnya. Kalau ada kejadian berulang, dan berakibat kepada pencemaran nama baik pemerintah, harus tegas. InsyaAllah, akan dicari solusinya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, buntut adanya Rumah Makan (RM) yang diduga milik Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) dan kerap jadi “tongkrongan” Camat. Warga sekitar, menuntut agar kedua aparatur itu dipecat.
Tuntutan pemecatan tersebut, dilayangkan ke Pemkab Pandeglang dan diterima oleh Staf Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, di Kantor Bupati Pandeglang, Senin (10/1/2022). (nipal)
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
