SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pihak-pihak yang berniat meraup keuntungan dari minyak goreng satu harga sebaiknya berpikir ulang. Sebab polisi ikut melakukan pengawasan. Agar tidak ada pihak-pihak yang menimbun minyak goreng satu harga senilai Rp 14 ribu per liter di seluruh ritel modern, yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tak segan melakukan penindakan hukum, apabila ada masyarakat memborong minyak tanpa sesuai aturan.
“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, memonitor kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng. Di samping melakukan penindakan, bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/01/2022) seperti dikutip dari RM.id.
Penindakan hukum tersebut akan mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pengepul bahan pokok dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun, atau denda Rp 50 miliar.
Saat ini, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan di tingkat Pemerintah Provinsi, Kota ataupun Kabupaten untuk dapat menerbitkan pelaksanaan teknis penjualan minyak satu harga.
Nantinya, pembelian tiap masyarakat akan dibatasi. “Dibatasi dua liter setiap pembelian, untuk mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” tegas Ramadhan. Kebijakan ini akan diberlakukan tak hanya di ritel modern. Tetapi juga di pasar tradisional, setelah satu pekan ketentuan tersebut disahkan. (made)