SATELITNEWS.ID, TANGERANG — Saat ini pemerintah mulai memberlakukan sertifikat vaksin untuk berpergian. Baik ke dalam kota luar kota, dalam negeri maupun luar negeri.
Namun, ada yang berbeda cara menggunakan sertifikat vaksin untuk keluar negeri. Pasalnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak diakui atau dikenal di beberapa negara di luar negeri.
Sudah tau cara mengaktifkan sertifikat vaksin internasional ?
Dilansir dari Antara, Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan jika bentuk dan informasiyang ada pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO.
“Itu termasuk QR Code yang ada di dalamnya sehingga bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” ujarnya.
Dia menambahkan, sertifikat vaksin internasional bisa digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Bagaimana cara mengakses sertifikat vaksin internasional ? Simak yuk penjelasannya di bawah
Untuk bisa mengakses sertifikat vaksin internasional.
- Ada aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
- Jika sudah, buka aplikasi dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Setelah itu, masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”. Selanjutnya, di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, ketuk ikon “+” dan centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional lalu klik selanjutnya.
- Langkah berikutnya adalah memilih negara tujuan, kemudian klik selanjutnya dan konfirmasi. Sertifikat telah berhasil dibuat dan telah aktif. Kemudian klik “Lihat Detail”.
- Jika ingin melihat QR Code atau mengunduh sertifikat, kalian bisa membuak menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang sudah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Nah, itulah informasi terkait cara membuat atau mengaktifkan sertifikat vaksin internasional atau sertifikat vaksin untuk ke luar negeri. Semoga bermanfaat. (Maya)