Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Berlakukan Penyesuaian Tarif Sebesar Rp1.300

Oleh Mardiana
Senin, 14 Feb 2022 19:03 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
PDAM Tirta Berkah, kini berubah menjadi Perumdam Tirta Berkah. (ISTIMEWA)

PDAM Tirta Berkah, kini berubah menjadi Perumdam Tirta Berkah. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Semakin terus membengkaknya biaya operasional, terlebih sejak tahun 2011 silam hingga tahun 2022 ini, tarif air bersih di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang, tak kunjung ada kenaikan.

Maka dari itu, untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada para pelanggan, Perumdam bakal menaikan tarif yang semula R2.746/kubik menjadi Rp4.057/perkubik, jadi kenaikannya sekitar Rp1.300/kubik.

Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih mengungkapkan, terhitung dari Desember 2011 hingga 2022, pihaknya belum menaikan tarif dasar air bersih. Namun tahun ini direncanakan bakal dilakukan penyesuian tarif.

“Tarif dasar air bersih dari semenjak Desember tahun 2011 hingga sekarang 2022 masih Rp2.746. Tahun ini akan kami lakukan penyesuaian tarif, dari Rp2.746 menjadi Rp4.057 per kubik,” kata Euis, Senin (14/2/2022).

Katanya, selain adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Surat Keputusan (SK) Gubenur juga sudah turun, dan bahkan beberapa kali Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi agar tarif dinaikan.

“Kenapa kami harus menyesuaikan tarif ini, karena sudah turunnya SK Gubernur Banten yang kaitannya Permendagri terbaru mengenai tarif itu harus diatur batas atas dan batas bawah. Ditambah beberapa kali BPK memberikan rekomendasi soal itu,” tambahnya.

BeritaTerbaru

MENGHADIRI SEMINAR : Gubernur Banten Andra Soni menghadiri Seminar Transformasi Digital Layanan Kesehatan di Indonesia. (ISTIMEWA)

Pelayanan Kesehatan Jadi Perhatian, Pemprov – BRIN Lakukan Riset

Selasa, 19 Mei 2026 17:10 WIB
RUSAK PARAH : Ruas jalan Cicadas - Pasirpeuteuy - Kaduengan di Kabupaten Pandeglang dibiarkan rusak selama bertahun-tahun. Terkait hal itu, Gubernur Banten Andra Soni memberikan evaluasi negatif terhadap arah pembangunan di Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Gubernur Andra Minta Pemkab Pandeglang Tak Leha-leha Soal Pembangunan Infrastruktur Jalan

Selasa, 19 Mei 2026 16:43 WIB
MELAKUKAN PEMERIKSAAN : Petugas gabungan dari Diskan Banten dan instansi terkait melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban disalah satu lapak pedagang. (ISTIMEWA)

Diskan Banten Sarankan Hewan Kurban Yang Terkena Penyakit Tidak Diperjual Belikan

Selasa, 19 Mei 2026 16:32 WIB
Wabup Serang Najib Hamas, dukung pelestarian kebudayaan dan lingkungan, salah satunya dengan tidak mencemari Sungai Ciujung. (ISTIMEWA)

Aktivis dan Lintas Komunitas di Serang Utara Serukan Kebangkitan Kebudayaan

Selasa, 19 Mei 2026 16:21 WIB

Penyesuaian tarif dasar batas atas dan batas bawah berdasarkan aturan ungkap dia, harus sudah dilaksanakan pada bulan Juni 2022 mendatang. Jika bulan Juni tidak dilaksanakan katanya, biaya operasional atau kekurangan Perumdam itu ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang.

“Jadi ada sanksinya pada Pemda Pandeglang, jika tak segera menyelesaikan hal itu. Adapun batas bawahnya tarif dasar air bersih itu Rp4.057, dan Rp4.057/kubik, itu juga yang akan kita berlakukan,” ujarnya.

Perumdam memilih memberlakukan batas bawah Rp4.057, ketimbang batas atas sekira Rp6.000 tegasnya, karena memperhitungkan kemampuan pelanggan. Kalau naik sampai Rp6.000 khawatir akan membebani masyarakat.

“Jangankan Rp6.000 naik Rp1.000 biro juga khawatir banyak komplain, kasian. Tidak tega juga. Makanya kami ambil batas bawah,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya lebih memilih memberlakukan tarif paling bawah karena memang sudah 11 tahun lamanya tidak melakukan penyesuaian tarif sementara kebutuhan biaya operasional meningkat. Kebutuhan beli BBM, bayar tagihan PLN, bahan kimia, peralatan dan kebutuhan biaya perbaikan perpipaan.

“Untuk optimalisasi pelayanan air bersih sebetulnya penyesuaian tarif sudah direkomendasikan oleh BPKP dan BPK. Kita itu,  harusnya sudah naik dari tahun lalu, dan selalu ditanyakan kapan naikan tarif,” ujarnya lagi.

Terkait kenaikan tarif dasar air bersih akan  diberlakukan sebelum bulan Juni 2022. Supaya tidak dikenakan sanksi karena melanggar peraturan.

“Kami punya keinginan bulan April ini sudah diberlakukan, sosialisasinya mulai dari sekarang,” imbuhnya. (nipal)

 

Tags: euis yuningsihpenyesuaian tarifperumdam
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, sidak ruangan di Setda Kabupaten Serang, Selasa (19/5/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Sidak Lingkungan Setda, Bupati Zakiyah Minta Pegawai Tata Ruangan Kerja Dengan Rapi

Selasa, 19 Mei 2026 16:11 WIB
IMG_20260519_160354
Banten Region

Prajurit Yonif TP 840/GS Dilatih Perakitan Jembatan Bailey

Selasa, 19 Mei 2026 16:07 WIB
Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap
Banten Region

Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Selasa, 19 Mei 2026 06:38 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah
Banten Region

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Haerofiatna. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Akan Biayai Korban Pencabulan Di Kramatwatu

Senin, 18 Mei 2026 19:05 WIB
407 Pelajar SD dan SMP di Lebak Adu Prestasi dalam Ajang O2SN
Banten Region

407 Pelajar SD dan SMP di Lebak Adu Prestasi dalam Ajang O2SN

Senin, 18 Mei 2026 18:59 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Sambangi DPRD, Kajari Kota Tangerang: Kepastian Hukum Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Sambangi DPRD, Kajari Kota Tangerang: Kepastian Hukum Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB
Taman Safari Bogor. (ISTIMEWA)

Dijamin Seru! Ayo Kunjungi Playnimal Safari di Ciputra Mall Cikupa Tangerang

Jumat, 15 Mei 2026 16:43 WIB
155 Juta Orang Naik Kereta Subsidi, Didominasi Layanan Komuter

155 Juta Orang Naik Kereta Subsidi, Didominasi Layanan Komuter

Minggu, 17 Mei 2026 17:24 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.