SATELITNEWS.ID, LEBAK—Hati-hati bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudan dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kini tinggal menunggu Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari pemerintah pusat. Tapi jangan sampai pada proses tersebut yang bersangkutan mengusulkan pindah pengabdian karena bisa dianggap mengundurkan diri.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin membenarkan, jika ada peserta CPNS yang mengajukan pindah dalam proses tersebut akan dianggap mengundurkan diri.
“Disebutkan dalam Permenpan Nomor 27 / 2021, pasal 52 poin 2 dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” kata Iqbaludin kepada SatelitNews.Id, Rabu (16/2).
Menurut Iqbaludin, ketegasan itu juga sebelumnya telah disepakati berdasarkan surat pernyataan dari pelamar sebelum mengikuti CPNS tersebut. “Di Pasal 52 poin 2 disebutkan pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkap menjadi PNS,” terang Iqbaludin.
“Itu untuk pribadi, mungkin beda ketika dihadapkan dengan usulan intansi, mungkin itu bisa. Tapi kembali lagi kepada kebijakan pimpinan (bupati),” timpalnya.
CPNS tahap kedua yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, kata Iqbaludin kini dalam proses pengusulan NIP ke pemerintah pusat untuk 192 orang. Walaupun sudah dinyatakan lulus oleh PPK bukan berarti peserta tersebut sudah nyaman melainkan bisa saja dianggap mengundurkan diri jika pelamar tersebut mengajukan pindah tempat pengabdian.
Baca Juga: Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029
“CPNS 2021 saat ini sedang usulan NIP ke pusat, sejauh ini belum ada yang mengusulkan pindah. Dan mudah-mudah jangan karena capek-capek mengikuti seleksi dan tingga selangkah lagi jadi PNS dianggap mengundurkan diri hanya gegara mengajukan pindah,”imbuhnya.
Berbeda halnya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena itu kebijakannya ada di daerah. “Kalau P3K itu kebijakannya dari pemerintah daerah sedangkan CPNS aturannya ada di pusat,” tandasnya.(mulyana)
























