SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Drummer Superman Is Dead, I Gede Aryastina atau sering disebut Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun atas Undang-undang ITE.
Pasalnya, Jerink telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap adam Deni yang merupakan pegiat media sosial.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Jerink SID dituntut dengan hukuman penjara dua tahun atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat, dikutip dari Jawapos.com, Jumat (18/2/2022).
Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.
Sementara itu, pada hal yang meringankan, Jerinx berlaku sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa,” kata Jaksa.
Sementara itu Tim kuasa hukum Jerinx SID merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada Jerink.
“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum ataupun dari terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Pilipus Tarigan
Berdasarkan keputusan Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Tak hanya itu, musisi ini juga dituntut denda sebesar Rp50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.