SATELITNEWS.ID, SERANG–Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten menyebutkan, hingga Maret 2020 sudah menerima 47 laporan kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Unprosedural, di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 30 diantaranya belum bisa dipulangkan, akibat adanya wabah Corona.
Ketua SBMI Provinsi Banten, Maftuh Hari Salim mengatakan, jika dilihat trennya, kasus TKI yang dilaporkan tahun ini memiliki tren yang meningkat dibanding tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2019, hingga Desember hanya terjadi 227 kasus.
Sedangkan sampai awal tahun 2020 ini pihaknya sudah menerima 47 laporan. Sebanyak 30 orang diantaranya belum bisa dipulangkan ke tanah air. “Ini laporan sampai Maret ini. Ya banyak kasus yang masuk ke SBMI tindak kekerasan dari majikan,” kata Maftuh, kemarin.
Alasan mereka belum bisa dipulangkan diantaranya, karena adanya wabah Virus Corona yang menyebabkan semua akses kepulangan ditutup, serta Agensy yang tidak kooperatif. Oleh karena itu, SBMI belum bisa memastikan kapan para TKI itu bisa dipulangkan.
“Dan masih kami lakukan pengembangan untuk tindak lanjut. Semenjak ada aturan yang dibuat pemerintah Saudi kami kesulitan untuk memproses di sana kerena bandara ditutup,” tuturnya.
Pihaknya-pun akan terus berupaya agar Agensy bisa secepatnya memulangkan para TKI tersebut. Karena saat ini ada jeda waktu pulang yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi per minggunya terhadap WNI. “Meskipun dengan proses tidak mudah seperti dulu, kita tetap berupaya,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, kebanyakan para TKI tersebut berada di Arab Saudi dan berangkat melalui Agensy Al Mahara. “Iya 99 persen kasus yg masuk di SBMI ilegal atau Unprosedural. Kebanyakan mereka dari Serang utara,” tukasnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang mengatakan, untuk informasi tenaga kerja di luar negeri yang belum pulang dirinya belum mendapatkan informasi dari P3MI.
Namun demikian tambahnya, untuk pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia saat ini dihentikan sementara. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia nomor 151 tahun 2020.
“Dihentikan dulu. Sampai dengan Kepmenaker 151 tahun 2020 dicabut kembali,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post