SATELITNEWS.ID, LEBAK—Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, berhasil membekuk empat orang pelaku pencurian kendaran bermotor yakni Muhamad Aliatin alias Ale (29), Sarif alias Arif (27), dan Subandi alias Rudi (36) dan Sudriman. Hasil kejahatan di tempat berbeda tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 9 unit kendaraan roda dua.
Dari tiga pelaku dan 9 unit hasil kejahatan berhasil amankan jajaran Satreskrim Polres Lebak, terdiri ungkap kasus pencurian kendaran roda di halaman parkir toko Pizza Jalan Multatuli, Kelurahan Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada tanggal 28 November 2021 lalu sekitar pukul 21.19 Wib malam.
Polisi menerima laporan dari salah satu korban, berdasarkan laporan Reskrim langsung melakukan olah TKP dan mengembangkannya, berbekal keterangan korban dan CCTV di area toko, Reskrim berhasil membekuk pelaku Muhamad Aliatin alias Ale (29) warga Kecamatan Leuwidamar.
“Ya kita tangkap M alias Ale ini di rumahnya. Dia (pelaku) merupakan pelaku pencurian kendaran di halaman parkir Pizza di Rangkasbitung. Dari hasil pengembangan anggota berhasil mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan M dari berbabagai tempat,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam eksposenya di Mapolres Lebak, Senin (21/02/2022).
Pelaku melakukan aksi kejahatannya tidak sendiri melainkan dibantu temannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam aksinya, para pelaku ini menggunakan kunci T dengan merusak bagian kunci kendaraan. Dengan keahliannya, hitungan menit motor sasarannya berhasil di bawa kabur.
“Pelaku ini merupakan spesialis, kita masih kembangkan dan mengejar pelaku Turmudi alias Guntur warga Kecamatan Leuwidamar yang statusnya DPO,” ujar AKBP Wiwin. Tidak hanya mengungkap curanmor di halaman parkir toko Pizza, Satreskrim juga menangkap pelaku curanmor lainnya, kali ini modusnya berbeda dengan membobol rumah.
“Kita tangka pelaku Sarip alias Arif (27) warga Kecamatan Cigemblong, dan Subandi alias Rudi (36) warga Kecamatan Sobang. Dari tangan pelaku kita amankan 1 unit kendaraan motor hasil curian,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono.
Pelaku Sarif dan Subandi ini merupakan spesialis pembobol rumah dengan sasaran kendaran motor. Keduanya melakukan aksinya di Kampung Naga Jaya, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, sekitar pukul 03.00 Wib pada 3 Desember 2021 lalu.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 1 unit motor yang merupakan hasil kejayaan kedua pelaku serta kunci T dan barang lainnya. Mereka (pelaku) kita tangkap di masing-masing rumahnya,” ujar Indik.
Kembali polisi menangkap Sudriman (24) warga Kecamatan Gunungkencana. Pelaku ini membobol rumah milik korban di Rangkasbitung dan berhasil menggasak satu unit motor sekitar pukul 03.00 Wib pada tanggal 27 Desember 2022 dengan kunci T.
“Keempat pelaku ini kita amankan pada bulan Januari 2022 di lokasi yang berbeda. Pasal yang disangkakan untuk empat pelaku yakni 363 KHUP tindak oidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.(mulyana)