satelitnews.com, TANGERANG—Misteri penemuan jenazah tak dikenal di area persawahan kampung Keroncong Desa Keramat Jati Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang pada 15 Desember 2019 lalu akhirnya terkuak. Mister X itu bernama Diran (21), warga Kampung Gaga, Desa Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Diran merupakan korban pembunuhan. Nyawanya dihabisi dua temannya sendiri, S alias Ahmad (31) Ahmad dan korban terlibat utang piutang bisnis minuman keras yang dijalani bersama. Ahmad membunuh Diran dengan mengdan R alias Karung. Tersangka gunakan cangkul dan balok kayu dibantu R alias Karung.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, korban merupakan Mr. X yang sebelumnya ditemukan mengambang di Desa Keramatjati, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada (15/12) lalu.
“Saat itu kondisi korban dalam kondisi yang kurang baik karena berada di air cukup lama. Sehingga kita kesulitan mencari identitasnya,” terang Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/12).
Untuk mengetahui penyebab kematian korban, pihak kepolisian pun lantas melakukan autopsi forensik. Dari autopsi tersebut ditemukan luka di kepala korban akibat benda tumpul.
“Dari situ kita simpulkan bahwa korban meninggal karena luka di kepala karena beda tumpul, lalu kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Karim.
Saat penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menemukan keluarga korban. Dimana korban diketahui bernama Diran (21) yang beralamat di Kampung Gaga, Desa Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Setelah memeriksa saksi-saksi yang ada, kita lalu dapatkan S alias A bersama temannya R alias Karung ini merupakan pelaku yang membunuh korban. Pelaku dendam karena korban selalu menagih uang modal kerjasama bisnis penjualan miras senilai Rp2.200.000 hingga mengancam anak dan istri pelaku,” paparnya.
Karim menjelaskan, tersangka mengajak korban untuk minum-minuman keras. Setelah korban mabuk, dia dan temannya langsung memukul kepala korban dengan bagian besi cangkul. Sementara temannya memukul dengan kayu pohon.
“Setelah korban dipastikan tewas, pelaku membuang mayat korban ke sungai, namun keesokan harinya ternyata mayat korban mengapung,” tuturnya.
“Sehingga diberikan pemberat berupa karung diisi pasir, tapi setelah tiga hari ternyata mayat korban kembali mengapung hingga ditemukan oleh warga,” imbuhnya.
S alias Ahmad sudah ditangkap. Sementara R alias Karung belum berhasil ditangkap. R melarikan diri dan masuk daftar pencaroan orang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP Tentang Pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun pidana kurungan penjara. (iqbal/gatot)
Diskusi tentang ini post