Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Inspektorat Akan Bentuk Unit Pengendali Gratifikasi

Oleh Maya Sahurina
Jumat, 25 Feb 2022 10:04 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
Inspektorat Akan Bentuk Unit Pengendali Gratifikasi

SOSIALISASI: Inspektorat saat melakukan sosialisasi Perbup Nomor 5 Tahun 2021 di Aula TB Saparudin, kemarin.

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Inpekstorat Kabupaten Serang akan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). UPG tersebut dibentuk setelah selesai dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Inspektur Pembantu (Irban) V Kabupaten Serang, Heni Suhaeri menuturkan,  sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ataupun Honorer agar memahami gratifikasi itu apa, batasannya sampai mana dan lain sebagainya.

Kedepannya, ketika ada ASN, PNS, Honorer, P3K menerima pemberian baik dalam bentuk uang dan barang yang diduga berkaitan dengan pekerjaan itu di harapkan agar segera melapor ke UPG yang ada di Inspektorat.

“Sebenarnya di setiap OPD ada satu pegawai yang di tunjuk mengelola UPG ketika dinas masing-masing ada gratifikasi pegawai itu yang di tunjuk melaporkan ke Inspektorat,”ujar Heni, Kamis (24/2).

Oleh karena itu, setelah selesai sosialisasi kedepan pihaknya berharap akan di bentuk UPG di setiap OPD. Jadi,, bukan hanya tingkat Kabupaten Serang tapi setiap OPD ada UPG.

“Kalau saat ini baru sosialisasi, ke depan nanti kami bentuk UPG setiap OPD bahkan kecamatan,” ujar Heni.

BeritaTerbaru

16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Dipicu Masalah Ekononi Hingga Judol

16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Mayoritas Ini Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:35 WIB
DIPERIKSA KESEHATAN : Sejumlah kerbau untuk kurban diperiksa kesehatan oleh petugas agar tidak ada hewan berpenyakit dijual bebas. (ISTIMEWA)

Kebutuhan Hewan Kurban Di Banten Diprediksi Meningkat

Selasa, 12 Mei 2026 16:34 WIB
RAKOR - Jelang Iduladha, Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah intensifkan Rakor bersama jajaran Forkopimda. (ISTIMEWA)

Bupati Serang Intensifkan Rakor Bersama Forkopimda

Selasa, 12 Mei 2026 16:30 WIB
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

DKPP Kabupaten Serang Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 16:27 WIB

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya berharap jika UPG sudah terbentuk  di setiap OPD yang pertama bisa menyampaikan kembali sosialisasi kepada seluruh pegawai baik ASN/PNS, P3K, Pramubakti atau Honorer karena semua terikat mendapat gaji dari pemerintah.

“Diharapkan dengan adanya pedoman gratifikasi ini UPG di OPD bisa memberikan semacam peringatan dini kepada semua pegawai, mana hal yang bisa diterima mana yang harus di tolak karena semua ada aturannya dalam pasal-pasal di Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,”ungkap Anas.

Ada bentuk gratifikasi yang wajib di laporkan ataupun tidak di laporkan dalam Perbup tersebut. Adapun di kecualikan untuk tidak di laporkan dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2021 yakni pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak, menantu anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik ipar sepupu dan keponakan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

“Sedangkan untuk di kecualikan untuk dilaporkan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000 setiap pemberi,” kata Anas.

Adapun Perbup Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 2, (1) di maksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Kemudian dalam Pasal 2, (2) bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai tentang gratifikasi, meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.

“Kemudian membangun integritas pejabat/pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di pemerintah daerah,” ujarnya. (sidik)

Tags: asninspektoratpns
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Direktur FBN, Lulu Jamaludin, berfoto bersama dengan para mahasiswa UIN SMHB. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sejumlah Mahasiswa UIN SMH Banten Teliti Gerakan Sosial Relawan FBN

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
Distribusi MBG di Sajira Lebak Dipantau Ketat
Banten Region

Distribusi MBG di Sajira Lebak Dipantau Ketat

Senin, 11 Mei 2026 19:32 WIB
Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang
Banten Region

Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat
Banten Region

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Senin, 11 Mei 2026 17:50 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, melepas jamaah calon haji asal Kabupaten Serang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Serang Lepas 388 Jemaah Calon Haji

Senin, 11 Mei 2026 17:45 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(DOKUMEN/SATELIT NEWS)
Banten Region

ASN Melanggar WFH, Gubernur Banten Diminta Buat Aturan Tegas dan Mengikat

Senin, 11 Mei 2026 17:38 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260506_103154

Pemkot Tangerang Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Ini Manfaatnya

Rabu, 6 Mei 2026 10:36 WIB
IMG_20260511_140452

Polsek Pakuhaji Sita Ribuan Obat Keras

Senin, 11 Mei 2026 14:07 WIB
SERAHKAN SK - Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, memberikan SK PNS kepada Kepsek. (ISTIMEWA)

Bupati Zakiyah Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Kamis, 7 Mei 2026 17:36 WIB
MENANAM PADI : Dinas Pertanian Provinsi Banten bersama instansi terkait melakukan penanaman padi pada program LTT di Kota Cilegon. (ISTIMEWA)

Percepat Luas Tambah Tanam, Ratusan Ribu Hektare Sawah Di Banten Mulai Digarap

Minggu, 10 Mei 2026 18:15 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.