SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang menyebut kebijakan Kerajaan Arab Saudi soal aturan pencegahan penyebaran Covid-19 akan berpengaruh pada penyelenggaraan umrah dan haji. Oleh sebab itu, pihak Kemenag bakal berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait kebijakan resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi terkait umrah dan haji ini.
Diketahui, Kerajaan Arab Saudi menghapus keharusan tes PCR dan karantina bagi wisatawan. Maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. “Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” ujar Kepala Kemenag Kota Tangerang, Syamsudin, Selasa, (08/03/2022).
Syamsudin mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan. Kata dia, kebijakan ini harus direspon secara saling mengakui (mutual recognition).
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya dan lain-lain,” jelasnya.
Syamsudin menuturkan, pihaknya juga kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan biaya haji. Menurutnya hal ini menjadi kabar baik bagi calon jamaah. “Merespon kondisi tersebut Kemenag melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi,” ujarnya.
Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Tangerang, Siti Umroh menambahkan, awal tahun pihaknya memberlakukan kebijakan one gate policy (OGP). Artinya, satu pintu keberangkatan jamaah umrah yang mewajibkan seluruh jemaah dari seluruh Indonesia untuk menjalankan karantina terlebih dahulu ditambah dengan pemeriksaan PCR standar dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Anggaran Minus, Kemenag Kota Tangerang Belum Bisa Bayar Tunjangan Guru PAI PPPK
Menurutnya, posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19. Jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy itu sebagaimana yang selama ini sudah berjalan. “Saya optimis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” pungkasnya. (irfan)
























