SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Dua pelajar SMK swasta di Kabupaten Tangerang berinisial SR (17) dan MZA (15) ditangkap aparat Polres Resort Metro Tangerang Selatan. Keduanya diringkus karena menjadi pelaku tawuran yang menewaskan MFS (17) pelajar salah satu SMK Negeri di Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari pihak orang tua MFS pada Jumat (18/3) pukul 13.00 wib. Orang tua MFS melaporkan anaknya meninggal dunia setelah menjadi korban aksi tawuran antar pelajar.
Setelah itu, Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan langsung melakukan penyelidikan, dan memanggil para saksi. Polisi kemudian mendapatkan sebuah rekaman video saat berjalannya aksi tawuran antar pelajar tersebut. Dalam sebuah rekaman video, terlihat MFS dibacok dari belakang oleh pelajar SMK swasta yang diduga SR dan MZA sehingga mendapatkan luka sabetan benda tajam di punggungnya.
“Dari barang bukti video dan lainnya, kami langsung menangkap pelaku den memintai keterangannya, ” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers, Senin (21/3).
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan saksi, setelah mendapatkan luka bacokan di punggung, MFS sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun karena mendapat luka yang cukup dalam sehingga terjadi pendarahan yang cukup hebat. Sesampainya di RSUD Kabupaten Tangerang MFS sudah kehabisan darah dan tidak dapat tertolong.
“Karena mendapat luka yang cukup parah, sesampainya di RSUD, MFS tidak bisa tertolong lagi, ” jelasnya.
Baca Juga: Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda menambahkan, SR dan MZA ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/3) lalu. Kedua pelaku mengaku bahwa aksi tawuran pelajar sudah direncanakan oleh kedua belah pihak. Mereka telah membuat janji melalui pesan singkat media sosial instagram.
“Pada Selasa (15/3) lalu, pihak SMK 7 mendapatkan pesan dari SMK Dirgantara Penerbangan melalui media sosial instagram yang berisi ‘besok penataran bisa nggak?’ Dan pada waktu itu, kebetulan yang membuka pesan itu adalah MFS. Dia pun menyanggupinya” katanya.
Setelah mendapat pesan melalui instagram, MFS langsung menginformasikan kepada teman-temannya bahwa pada Rabu (16/3) akan dilakukan aksi tawuran dengan swasta tersebut.
“MFS mengajak rekan-rekannya berkumpul di warung daerah Grubuk Bonang, Kelapa Dua, ” katanya.
Setelah berkumpul sebanyak 10 orang, pada Rabu (16/3) pukul 12.00 Wib, MFS bersama teman-temannya langsung berangkat menggunakan sepeda motor menuju Jalan Raya Legok-Karawaci tepatnya di depan PT Karya Beton, Desa Legok, Kecamatan Legok. Mereka bersiap melakukan aksi tawuran dengan SMK swasta tersebut dengan membawa 2 celurit, 2 batang stik golf, dan 2 buah kembang api.
“Namun sesampainya di lokasi, rombongan MFS sempat hendak memutar arah karena pelajar dari SMK Dirgantara Penerbangan dirasa lebih banyak. Bahkan MFS sempat turun dari motor untuk lari. Namun sayangnya MFS terkena sabetan benda tajam, ” katanya.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Aldo menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014, sub Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
“Pelaku terbukti melakukan tindak pindana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, subsider secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ungkapnya. (alfian)
























